kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Peneliti Imparsial Harap Laksamana Yudo Margono Tak Terlibat Politik Praktis

Peneliti Imparsial Harap Laksamana Yudo Margono Tak Terlibat Politik Praktis

Sabtu, 03 Desember 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) disaksikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/12/2022). [Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Imparsial berharap Laksamana Yudo Margono tak terlibat politik praktis ketika menjabat Panglima TNI nanti. Pasalnya, kepentingan politik merupakan tantangan seorang Panglima TNI ke depannya. 

"Panglima TNI baru harus memastikan agar TNI tidak terlibat politik praktis karena hal itu dilarang oleh UU TNI. Jelas, proses pemilu tolak tarik TNI untuk kepentingan politik akan selalu ada. Karena itu, tantangan Panglima TNI yang baru adalah menjauhkan TNI dari kegiatan politik praktis," kata peneliti senior Imparsial, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).

Al Araf mengatakan Yudo juga diharapkan bisa mengubah pola pendekatan keamanan di Papua menjadi persuasif. Hal ini lantaran pendekatan yang digunakan masih dinilai represif.

"Memastikan perubahan pola pendekatan keamanan di Papua dari yang represif menjadi persuasif. Selama ini pola pendekatan keamanan di Papua masih represif dan berlebihan, sehingga terjadi berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM. Karena itu, Panglima TNI baru perlu mengevaluasi pola pendekatan keamanan di Papua yang selama ini represif," katanya.

Diminta Evaluasi MoU TNI

Selanjutnya, dia juga meminta Yudo mengevaluasi anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang melanggar UU TNI. Pasalnya, dalam beberapa data yang didapat Imparsial, termasuk Ombudsman RI, terjadi pelanggaran terkait penempatan jabatan TNI aktif dalam jabatan sipil.

"Mengevaluasi semua MoU TNI dengan berbagai sipil dengan dalih tugas selain perang yang itu jelas bertentangan dengan UU TNI. Ada 30 lebih MoU TNI dengan instansi sipil dan swasta yang melanggar UU TNI. Mengacu UU TNI, tugas selain perang dapat dilakukan jika ada keputusan presiden dengan perimbangan DPR bukan melalui MoU," katanya.

Lebih lanjut, Imparsial juga meminta Yudo untuk mendukung agenda reformasi dan transformasi TNI, yang meliputi reformasi peradilan militer, restrukturisasi kloter, modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel. Lalu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.

"Komitmen terhadap penghormatan HAM sehingga prajurit yang melanggar UU dapat dibawa dalam pengadilan yang independen," katanya.

Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI. Hal itu diputuskan setelah Yudo menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI.

Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sekaligus yang memimpin proses uji kelayakan tersebut. Uji kelayakan itu digelar di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI," kata Meutya mengetok palu tanda persetujuan.(Detikcom)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda