kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penegasan Batas, Kemendagri Beri Waktu Hingga Awal Maret

Penegasan Batas, Kemendagri Beri Waktu Hingga Awal Maret

Kamis, 15 Februari 2018 20:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan batas waktu hingga 7 Maret 2018 untuk menyampaikan data dan dokumen penegasan batas kepada Kemendagri.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Frans Dellian, Kamis 15 Februari 2018 mengutip poin pertama pada kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera, Pemerintah Kabupaten Pakpak Barat, Pemkab Tapanui Tengah dan Pemkab Aceh Singkil, Pemko Subulussalam.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama tersebut, data dan dokumen tersebut bersifat  final, jadi tidak ada kesempatan untuk menambah data dan dokumen setelah tanggal tersebut," jelas Frans.

Frans menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut Ditjen BAK Kemendagri juga memberi tenggat waktu kepada Pemerintah Kota Subulussalam, Pemkab Singkil dan pemkab Aceh Tenggara untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan melakukan verifikasi, baik secara kartometrik maupun faktual di lapangan.

"Jika hinga 7 Maret tidak ada laporan hasil verifikasi yang diterima, maka Ditjen BAK Kemendagri akan menggunakan simpul batas yang telah disepakati. Namun, kita sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari Pemkab Aceh Tenggara yang tidak berhadir dalam pembahasan ini," sambung Frans.

Untuk diketahui bersama, Pemerintah Aceh bersama Pemprov Sumut  dan sejumlah pemkab dan pemkot yang bersengketa diundang oleh Ditjen BAK Kemendagri untuk melakukan pembahasan percepatan penegasan batas daerah dalam rapat perumusan rekomendasi penyelesaian batas wilayah.

Setidaknya ada 3 segmen batas yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel The Acacia, Jakarta, sejak 13 februari lalu. Ketiga segmen batas tersebut adalah antara Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan simpulnya dengan Kabupaten Aceh Singkil di Aceh.

Selanjutnya batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dan simpulnya Kaupaten Aceh Tenggara di Aceh. Terakhir, batas Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara dengan Kota Subulussalam di Aceh.

"Para peserta rapat sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan pada segmen-segmen di atas, ke dalam proses verifikasi lapangan terhadap titik-titik yang ditentukan bersama, dan akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut," ungkap Frans.

Sementara itu, terkait dengan ketidakhadiran perwakilan Pemkab Aceh Tenggara, Frans menyatakan akan segera menyurati pihak terkait untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama pembahasan batas di Ditjen BAK Kemendagri ini.

"Pada pertemuan tanggal 7 Maret nanti, juga akan dibahas tentang penegasan batas antar kabupaten/kota di Aceh yang bersimpul dengan Provinsi Sumatera Utara. Nantinya, hasil dari pembahasan penegasan batas ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam negeri," pungkas Frans Dellian. (n)



Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda