Pendataan Penerima PKH Bukan Kewenangan Dinsos Provinsi Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Sosial hanya melakukan fungsi pengawasan terhadap Program Keluarga Harapan (PKH), karena secara teknis kegiatan tersebut merupakan program dari Kementrian Sosial RI
Demikian penjelasan Siti Khodijah, Kasie Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Provinsi Aceh kepada Dialeksis.com, Rabu (14/2)
Siti mengaku, proses pendataan penerima keluarga masyarakat (PKM) bukan kewenangan pihaknya.
"soal PKM, itu bukan kewenangan kita. itu ranah Kemensos RI"ujar Siti.
Siti melanjutkan, penerima PKH juga memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ini merupakan salah satu syarat penerima PKM.
"tugas petugas lapangan PKH hanya memverifikasi hal ini, apakah kewajiban penerima PKH sudah dijalankan atau belum"jelas Siti.
"jadi, bukan mendata penerima baru"sambungnya.
Siti menambahkan tahun 2018 pihak Kemensos sudah menyalurkan bantuan PKH kepada 306.159 PKM se Aceh, dengan jumlah 544 milyar lebih. Untuk tahun 2019, baru proses penyaluran tahap pertama.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Kemensos RI yang bertujuan menurunkan angka kemiskinan. Tahun ini, Presiden Jokowi menaikkan anggaran PKH Rp. 32 triliun. Anggaran ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun 2018 sebesar Rp. 19,3 triliun.