Beranda / Berita / Aceh / Pendampingan dan Penyelesaian Perkara Hukum, Pemko Sabang Teken MoU dengan Kejari

Pendampingan dan Penyelesaian Perkara Hukum, Pemko Sabang Teken MoU dengan Kejari

Selasa, 21 Mei 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah Kota Sabang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN). [Foto: Prokopim Sabang]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Pemerintah Kota Sabang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pulau Klah Kantor Wali Kota Sabang, yang turut disaksikan para asisten sekretariat Kota Sabang, para camat, dan Kepala OPD terkait, Selasa (21/5/2024).

Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi mengatakan kerja sama ini dimaksud untuk membantu menyelesaikan Perkara Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kota Sabang dengan pihak lain.

Kemudian, juga untuk mengadakan kegiatan bersama dalam penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada masyarakat maupun instansi pemerintah, dengan tujuan untuk saling mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan pembangunan di wilayah Sabang sesuai dengan misi dan kode etik masing-masing pihak.

"MoU atau kerjasama ini adalah untuk memudahkan Pemko Sabang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena kita ketahui bahwa urusan pemerintahan daerah dalam melayani warga ini semakin hari semakin kompleks dan semua itu tentu harus di dasari dengan basis legal yang kuat," jelasnya.

Pj Wali Kota Sabang turut meminta seluruh Kepala OPD agar dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya, tanpa ada keraguan dalam melaksanakan tugas, terutama jika menghadapi tuntutan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Milono Raharjo, yang berharap bahwa MoU ini tidak hanya sekedar seremoni, tapi dapat dimanfaatkan stakeholder atau OPD untuk aktif memberikan surat kuasa khusus pada pihaknya untuk melakukan tindakan hukum, terutama dibidang perdata dan tata usaha negara.

"Sehingga kita bisa memaksimalkan kegiatan dalam hal pekerjaan pembangunan fisik maupun kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum. Kita bisa memberikan legal opini, legal asisten, dan legal audit hukum terhadap peraturan-peraturan Qanun di Kota Sabang, sehingga produk-produk itu bisa memberikan payung hukum dalam setiap kegiatan yang dilakukan di Pemerintah Kota Sabang," jelas Kajari Sabang. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda