Beranda / Berita / Aceh / Pendamping Desa Tidak Mengetahui Detail Pembelian Aset Desa Bermasalah di Rambong Payong

Pendamping Desa Tidak Mengetahui Detail Pembelian Aset Desa Bermasalah di Rambong Payong

Selasa, 18 Februari 2020 17:45 WIB

Font: Ukuran: - +


Lokasi tanah yang bermasalah Gampong Rambong Payong, Kecamatan Peulimbang

. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pendamping Desa Kecamatan Peulimbang, Irayana mengakui tak mengetahui secara detail persoalan pembelian dua kapling tanah sebagai aset Gampong Rambong Payong, Kecamatan Peulimbang.

"Saat kami melihat laporan pertanggung jawaban gampong, kami hanya berpedoman pada Akte Jual Beli. Secara spesifiknya saya tidak mengetahu lebih jelas. Tanya saja ke pihak gampong," kata Irayana saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (17/2/2020) kemaren.

Sebagaimana diketahui peruntukan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Rambong Payong Tahun 2019 pada mata anggaran pembelian tanah sebagai aset gampong sebesar Rp 125 juta diduga menyalahi dari prosedur penggunaan anggaran.

Pemerintahan Gampong Rambong Payong yang terdiri dari keuchik, sekdes, bendahara gampong dan Tuha Peut membeli dua kapling tanah sebagai aset gampong dari Havid Daoed warga Bireuen berdomisili di Jakarta. 

Dalam perjalanan tanah yang terletak pass di depan Pos Pol Peulimbang Lintasan Jalan Nasional Medan - Banda Aceh diketahui status kepemilikan berdasarkan sertifikat tanah sudah beralih menjadi tanah Iskandar Arhas warga Bireuen. 

Artinya pemilik tanah pertama Havid Daoed sudah menjual tanah tersebut untuk Iskandar Arhas. Sementara pihak pemerintahan Gampong Rambong Payong berdasarkan bukti kwitansi pada tanggal 27 September 2019 sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 75 juta untuk Havid Daoed. 

Irayana menjelaskan terkait dengan pelaporan dana Gampong Rambong Payong, pihaknya selaku Pendamping Gampong, setiap ada pembelian tanah hanya melihat di bukti akte jual beli.

"Saat kita lihat di laporan LKPJ ada item pembelian tanah. Kami minta bukti akte jual beli. Itu sudah cukup bukti untuk kami," kata Irayana.

Pun demikian kata Irayana  jika ada persoalan yang salah dalam penggunaan uang Gampong baru diketahui dikemudian setelah adanya hasil Audit Inspektorat.

Saat ditanya berapa total anggaran di laporan LKPJ untuk pembelian dua kapling tanah tersebut, Irayanan berkilah bahwa ia sudah lupa.

"Lon jai that gampong lon mat. Di Peulimbang kon jai gampong han ek lon ingat le (Gampong yang saya dampingi banyak. Di Kecamatan Peulimbang kan banyak Desa. Jadi saya lupa anggaran total untuk pembelian dua kapling tanah tersebut)," pungkas Irayana. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda