Pendamping desa dilarang berpolitik dan kerja rangkap
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Banda Aceh- Pemerintah Aceh resmi terbitkan larangan Pendamping desa terlibat politik dan kerja rangkap (double job).
Larangan itu tertuang dalam Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Nomor 414.25/0757/DPMG tanggal 27 Februari 2018.
Dalam surat itu pada poin a ditegaskan Pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dalam melaksanakan tugas bersikap netral, tidak diperbolehkan mengikuti pencalonan dalam pemilihan, menjadi penyelenggara dan pengawas pemilihan semua tingkatan maupun menduudki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.
Selain itu pada poin selanjutnya dinyatakan bahwa pendamping profesional P3MD juga dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan instusi pemerintah maupun swasta.
Adapun pendamping profesional yang terlibat aktif dalam partai politik sebagai pengurus harian, atau menjadi calon legislatif,terlibat kontrak dengan institusi lain diminta untuk mengundurkan diri dari pendamping desa. apabila tidak bersedia mundur akan ajkan dlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
surat yang ditandatangani oleh kadis pemberdayaan masyarakat dan Gampong Aceh, Prof. Dr. Ir. Amhar Abubakar, M. Sc tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Ditjem PPMD Kemendes, PDT dan Transmigrasi, Bupati/Walikota se Aceh, Kelapa DPMG Se Kbaupaten/Kota Aceh, Satker Pusat prigram pembangunan dan pembedayaan masyarakat desa serrta koordinator Provinsi KPW-1 Aceh. (ris)