Beranda / Berita / Aceh / Pencemaran Sungai Krueng Trang, Yayasan Apel Green: Pj Bupati Nagan Raya Belum Tegas

Pencemaran Sungai Krueng Trang, Yayasan Apel Green: Pj Bupati Nagan Raya Belum Tegas

Senin, 19 Agustus 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Krueng Trang yang terjadi pada 17 Agustus 2023. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Apel Green Aceh melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya terkait penanganan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Krueng Trang yang terjadi pada 17 Agustus 2023. 

Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Syukur Tadu, menyatakan bahwa baik Pj Bupati maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya terlihat lambat dan kurang tegas dalam menangani kasus yang sudah berlarut-larut ini.

Syukur Tadu mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang seolah-olah menutup mata terhadap isu pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat setempat. 

"Sudah satu tahun berlalu sejak kejadian tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Pj Bupati. Apakah ini tanda kurangnya kepedulian atau masih menunggu waktu untuk menentukan bersalah atau tidaknya pelaku? Kami menilai Pj Bupati terkesan diam seribu bahasa," ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin, 19 Agustus 2024.

Kritik dari Yayasan Apel Green Aceh ini bukan tanpa dasar. Syukur Tadu menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Nagan Raya, di bawah kepemimpinan Pj Bupati, sebenarnya memiliki payung hukum yang jelas untuk menindak tegas para pelaku pencemaran lingkungan. 

"Upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan pencemaran Sungai Krueng Trang hingga saat ini belum terlihat. Padahal, kita memiliki undang-undang yang mengatur hal tersebut," tegasnya.

Syukur Tadu juga mempertanyakan prioritas Pemkab Nagan Raya dalam menangani kasus ini. 

Ia menyoroti bahwa Pemkab terlihat lebih cepat bertindak saat menghadapi gugatan dari Yayasan Apel Green Aceh, namun terkesan lamban dalam menindak dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang bertanggung jawab. 

"Hasil laboratorium terkait pencemaran sudah ada, apa lagi yang ditunggu oleh Pj Bupati Nagan Raya?" tanyanya dengan nada sarkastik.

Selain itu, Syukur Tadu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh terkait dugaan pencemaran di Sungai Krueng Trang. 

Rekomendasi ini, menurut Syukur, seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Pj Bupati untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pencemaran.

Yayasan Apel Green Aceh berharap agar Pj Bupati Nagan Raya segera bertindak tegas sesuai dengan mandat yang dimilikinya, guna menegakkan keadilan lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.

Kritik ini mencerminkan kekecewaan yang mendalam dari berbagai pihak yang peduli terhadap kelestarian lingkungan di Nagan Raya. Pj Bupati Nagan Raya diharapkan segera merespon dengan tindakan nyata, agar permasalahan pencemaran lingkungan ini dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut menjadi isu yang merugikan masyarakat.

 "Kami hanya ingin agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, agar tidak ada lagi pencemaran yang merusak lingkungan kita dan membahayakan kehidupan masyarakat Nagan Raya," pungkas Syukur Tadu. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda