kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pencemaran Limbah Batu Bara di Meulaboh Harus Diusut Tuntas

Pencemaran Limbah Batu Bara di Meulaboh Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 27 Juli 2019 17:08 WIB

Font: Ukuran: - +

ilustrasi penggunaan batu baru. [FOTO: net]

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh memeriksa limbah batu bara yang mencemari pantai di Gampong Suak Indrapuri, Meulaboh, Jumat (26/7/2019) kemarin.  

Pemerintah Aceh turun tangan dinilai sebuah langkah bagus. Namun menurut pemerhati lingkungan Aceh, T M Zulfikar, pencemaran limbah batu bara di Meulaboh itu bukan sekedar diperiksa, melainkan harus diusut tuntas.

"Kasus pencemaran ini memang seharusnya diusut tuntas. Karena meskipun sudah lama, tapi tumpahan sisa-sisa batubara tersebut masih berada di sekitar perairan tersebut. Jika hal ini dibiarkan dan tidak dibersihkan tentu akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan disana," katanya kepada Dialeksis.com, Sabtu (27/7/2019).

Karenanya, menurut mantan Direktur Walhi Aceh ini, masyarakat, perusahaan dan pemkab setempat seharusnya membantu tim DLHK Aceh sehingga proses audit lingkungan disana bisa berjalan dengan baik.

Dia menambahkan, dalam proses audit itu harus tetap berpegang kepada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ini merupakan acuan resmi terutama perusahaan.

"Jika terbukti melanggar dokumen AMDAL, maka pemerintah harus berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar dan ini merupakan amanah UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebut dosen Fakultas Teknik Universitas Serambi Mekkah itu.

Sebelumnya diberitakan, tim dari DLHK Aceh turun langsung ke Aceh Barat untuk memeriksa limbah batu bara yang dalam beberapa hari terakhir mencemari pantai di Gampong Suak Indrapuri, Meulaboh.

Tim DLHK Aceh dipimpin Kasi Pengendalian Kerusakan Pesisir dan Perairan Rosdiana didampingi Kabid Pengendalian dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat T Ronal. Tim DLHK Aceh juga mendatangi ke PLTU Nagan Raya yang didampingi Kabid Pengawasan DLH Nagan Raya T Yusmaidi.

Kehadiran tim DLHK Aceh dan DLH Nagan itu disambut perwakilan PLTU Nagan Raya dan PT Mifa Bersaudara. Selama ini PLTU Nagan menggunakan batu bara sebagai bahan bakar, sedangkan PT Mifa memproduksi batu bara untuk diekspor.

T Ronal dalam keterangan kepada media menerangkan, sekitar tahun 2002 dan 2013, batu bara untuk bahan bakar PLTU Nagan Raya yang dipasok dari Kalimantan pernah dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Jetty Suak Indrapuri, Meulaboh. Hal sama dilakukan PT Mifa Bersaudara yang dulunya menjadikan pelabuhan jetty itu sebagai lokasi melansir batu bara ke tongkang.

Proses bongkar muat itu memberikan dampak yaitu muncul tumpahan batu bara dalam laut di sekitar di pelabuhan. Tumpahan itu kemudian terbawa ombak ke pantai serta menumpuk di depan dermaga.(me)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda