Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh Berakhir 28 Februari
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Chaidir, SE.MM Kepala UPTD Wilayah V/ Samsat Kota Lhokseumawe
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali membuka membuka program bayar pajak bebas denda, ini kabar gembira bagi masyarakat Aceh yang menunggak pajak kenderaan selama 3 tahun.
Pemutihan pajak ini sudah berlangsung sejak 2 Januari 2023 lalu hingga 28 Februari 2023 di Provinsi Aceh. Bagi masyarakat Aceh yang sudah menunggak pajak kenderaan di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun pokok saja.
"Untuk menunggak 1 sd 3 thn hanya bayar pokok tanpa denda,” kata Chaidir, SE.MM Kepala UPTD Wilayah V/ Samsat Kota Lhokseumawe kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (21/2/2023).
Pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
Program pemutihan pajak kendaraan itu yang dibebaskan antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Selain itu, juga diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga tahun saja, bila telah menunggak lebih dari tiga tahun.
Chaidir mengimbau masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi langsung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di kabupaten/kota.
"Pemutihan pajak ini di layani di Samsat Jempol dan Samsat Keliling,” kata Chaidir.
Hingga saat ini jumlah yang ikut pemutihan sebanyak 2.818 unit kenderaan dan yang memilih di Samsat Jempol sebanyak 342 unit kenderaan.