Minggu, 20 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Pemuda Subuh Aceh Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman

Pemuda Subuh Aceh Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 19 Juli 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pemuda Aceh yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Subuh (GPS) mendeklarasikan dukungan terhadap pengembalian status Tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman dalam forum Ngopi (Ngobrol Opini Terkini) yang digelar GPS di SMEA Premium Lingke, Banda Aceh, Sabtu (19/7//2025). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekelompok pemuda Aceh yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Subuh (GPS) secara terbuka mendeklarasikan dukungan terhadap pengembalian status Tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Deklarasi tersebut berlangsung dalam forum Ngopi (Ngobrol Opini Terkini) yang digelar GPS di SMEA Premium Lingke, Banda Aceh, Sabtu (19/7/2025).

Presiden Gerakan Pemuda Subuh, Akmal Iman, mengatakan bahwa pemuda Aceh tidak boleh abai terhadap sejarah dan hak keagamaan yang diwariskan oleh para leluhur, terutama terkait wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman yang menjadi simbol peradaban Aceh.

"Kami, generasi muda Aceh, menyuarakan bahwa Tanah Wakaf Blang Padang bukan sekadar ruang terbuka hijau, tapi ia adalah amanah dari Sultan Iskandar Muda yang harus dikembalikan kepada fungsinya semula: kemaslahatan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman," tegas Akmal kepada media dialeksis.com.

Dalam kesempatan tersebut, Akmal Iman membacakan lima poin utama Deklarasi Pemuda Aceh terkait status Tanah Wakaf Blang Padang, yaitu Tanah Wakaf Blang Padang yang saat ini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda harus dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai pemilik sah berdasarkan sejarah dan hukum wakaf.

Selain itu, Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus secara tegas mengakui hak Masjid Raya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dan mendukung pengelolaan yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan kemasyarakatan.

Akmal juga mengatakan bahwa Pemuda Aceh menuntut agar seluruh proses pengelolaan dan penggunaan tanah wakaf dilakukan secara terbuka, jujur, dan profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Dalam hal ini, kata Akmal, Penggunaan Tanah Wakaf Blang Padang harus diarahkan untuk mendukung aktivitas Masjid Raya dan kebutuhan masyarakat Aceh, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

"Keterlibatan masyarakat Aceh, terutama tokoh agama dan adat, harus dijamin dalam setiap pengambilan keputusan terkait tanah wakaf ini demi menjaga legitimasi dan kebijaksanaan bersama," tutupnya.

Deklarasi GPS ini muncul tepat sebulan setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 16 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Gubernur Mualem meminta agar pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, Gubernur Mualem menjelaskan bahwa tanah Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk mendukung keberlangsungan Masjid Raya.

Pasca tsunami, tanah itu dikuasai oleh pihak TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan penelusuran sejarah, kajian yuridis, serta aspirasi dari masyarakat dan tokoh agama menunjukkan bahwa tanah Blang Padang memang secara adat dan hukum Islam adalah tanah wakaf. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI