Pemuda Aceh Ditangkap Polisi Karena Bunuh Burung Langka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Kasat Rekrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani [Foto: Serambi]
DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Personel Kepolisian Resor (Polre) Bener Meriah, berhasil menangkap salah seorang pemuda yang berinisial SM (18), warga warga Kampung Batin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, karena membunuh buruh langka.
Kasat Rekrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani, mengatakan, tersangka menangkap Burung Rangkong, yang merupakan sebagai satwa yang dilindungi secara undang-undang dan juga termasuk langka.
“Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (26/6/2021) di kediamannya. Kala itu tersangka memposting foto dirinya dengan seekor burung Rangkong yang sudah dibunuh ke media sosial,” ujar Bustani kepada dialeksis, Selasa (29/6/2021).
Bustani menambahkan, Kapolres Bener Meriah langsung memberikan perintah penangkapan tersangka, usai melihat postingan di media sosial tersebut. Tersangka memposting di media sosial hanya untuk gaya saja.
Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2, Jo pasal 21 ayat 2 huruf a,b,c Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ancaman kurungan 5 tahun penjara.
“Menurut keterangan tersangka, ia memburu hewan lamgka itu di kawasan Kala Bugak, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama,” tutur Bustani.