Beranda / Berita / Aceh / Pemotongan Penghasilan Aparatur Kampung Jadi Perbincangan

Pemotongan Penghasilan Aparatur Kampung Jadi Perbincangan

Jum`at, 14 Januari 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

[Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM |  Takengon - Awalnya hanya isu yang berkembang soal pemotongan Penghasilan Tetap (SILTAP) aparatur kampung di Aceh Tengah. Namun pada Jumat (14/1/2022), Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar resmi mensosialisasikan pemangkasan SILTAP aparatur kampung.

“Semuanya kita lakukan sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Pemotonganya juga tidak terlalu besar, nilainya masih lebih tinggi bila dibandingkan kabupaten lainya di Aceh,” sebut Shabela Abubakar menjawab Dialeksis.com, via telpon.

Pemotongan SILTAP itu ditentang oleh aparatur kampung yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Aceh Tengah. Menurut mereka bila dilakukan pemotongan, penghasilanya dibawah UMR bukan SILTAP lagi namanya, namun itu sudah tulah.

Pemda Aceh Tengah melakukan pemotongan penghasilan aparatur kampung disesuaikan dengan keadaan keuangan daerah. Dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar tidak menyebutkan keuangan daerah mengalami defisit.

“Coba cek didaerah lainya di Aceh, aparatur kampung itu ada yang menerima Rp 600 ribu dalam sebulan, sementara di Aceh Tengah nilainya masih jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kabupaten lainya yang jauh lebih rendah,” sebut Shabela.

Hanya kepala Kampung (reje) yang masih tetap menerima SILTAP setiap bulanya Rp 2.426.700, sementara banta (Sekdes), Kaur dan Pengulu (kepala Dusun) mengalami pemotongan. Untuk Imem, petue dan RGM masih tetap menerima tulah seperti sebelumnya.

Dalam surat Keputusan Bupati Aceh Tengah nomor 142/16/DPMK/2022, tertanggal 10 Januari 2022 tercantum nilai yang akan didapatkan aparatur kampung di Aceh Tengah. Banta yang sebelum keluar SK Bupati ini menerima penghasilan Rp 2.24.500 kini hanya Rp 1.600.267.

Sementara Kaur dan Penggulu sebelumnya menerima penghasilan setiap bulanya mencapai 2.022.200, kini yang mereka terima berbeda. Untuk Kaur setiap bulanya mendapat Rp. 1.186.500, sementara Penggulu menerima 1.050.300 setiap bulanya.

Imem Kampung, Petue, dan RGM masih tetap seperti sebelumnya, dimana Imem, petue dan ketua RGM mendapatkan Rp 1 juta setiap bulanya, sementara wakil ketua RGM Rp 700.000 dan sekretaris bersama anggota mendapatkan Rp 500 ribu setiap bulan.

Sehubungan dengan adanya pemotongan SILTAP ini, ketua APDESI Aceh Tengah, Misriadi yang akrab di sapa Adi Bale, mengungkapkan keberatanya. Seharusnya tidak terjadi pemotongan terhadap SILTAP aparatur kampung.

“Bila penghasilan aparatur kampung dibawah UMR bukan SILTAP lagi namanya, namun sudah tulah. Kami akan memperjuangkan hak-hak aparatur kampung agar mereka diberikan SILTAP yang layak, karena mereka melayani masyarakat,” sebut Adi Bale.

Adi Bale dalam keteranganya kepada Dialeksis.com yang turut didampingi Idrus Saputra (Ados) menjelaskan, seharusnya Bupati Aceh Tengah mempedomani dan mempertimbangkan surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan DPRK Aceh Tengah.

Rekomendasi DPRK Aceh Tengah yang ditandatangani Arwin Mega, ketua dewan, diterbitkan setelah pihak aparatur kampung melalui APDESI bertemu dengan wakil rakyat, meminta dewan untuk membantu aparatur dalam persoalan Siltap, karena tahun sebelumnya sudah ada wacana pemotongan Siltap, dimana pembayaran Siltap aparatur kampung sempat tertunda.

Seharusnya Bupati Aceh Tengah, sebut Adi Bale yang juga merupakan Reje Kampung Bale, Takengon, menjadikan surat rekomendasi DPRK Aceh Tengah sebagai rujukan, agar tidak terjadi pemotongan Siltap.

Dalam rekomendasi DPRK nomor 170/02/DPRK itu selain disebutkan soal SILTAP, juga disebutkan agar APDESI dilibat dalam penyusunan terhadap prioritas pemanfaatan dana desa. APDESI juga dilibatkan dalam tahapan penyusunan Rakan qanun dan peraturan bupati yang berkaitan dengan desa.

Terhadap kebijakan yang berdampak kepada pembangunan dan pemerintahan kampung, agar dinas terkait menyampaikan secara tertulis kepada reje kampung diseluruh Aceh Tengah. Demikian isi surat rekomendasi DPRK Aceh Tengah.

Selama ini, menurut Adi Bale, apapun kebijakan yang menyangkut tentang pemerintahan dan pembangunan kampung pihaknya tidak pernah dilibatkan, sehingga pihak aparatur kampung mengalami kendala dilapangan ketika melaksanakan tugasnya.

Menyingung tentang pemotongan SILTAP yang sudah dilakukan Bupati Aceh Tengah melalui SK, Adi Bale dan pengurus APDESI akan berjuang memperjuangkan hak-hak aparatur kampung agar hak-hak mereka, yang disebut SILTAP tidak dilakukan pemotongan.

Karena menurut Adi Bale, bila SILTAP dibawah UMR bukan SILTAP lagi namanya, namun itu sudah menjadi tulah. Untuk itu mereka akan berjuang agar SILTAP aparatur kampung tetap diterima seperti sebelumnya. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda