kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemotongan Dana COVID-19 di Aceh Barat, DPRK Minta Dilakukan Audit

Pemotongan Dana COVID-19 di Aceh Barat, DPRK Minta Dilakukan Audit

Kamis, 17 Desember 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh Hermanto meminta pemerintah daerah setempat, agar melakukan audit terhadap indikasi pemotongan uang insentif petugas medis yang menangani COVID-19 sebesar Rp1,8 juta per orang.

“Kami meminta kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan Inspektorat mengaudit dana COVID-19 di Aceh Barat, termasuk menelusuri indikasi dugaan pemotongan uang petugas COVID-19 seperti yang selama ini berkembang,” kata Hermanto, di Meulaboh, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, audit tersebut sangat diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang benar adanya pemotongan dana COVID-19, yang dialami oleh sejumlah petugas medis di Aceh Barat benar atau pun tidak.

Dengan adanya audit tersebut, pihaknya berharap persoalan ini nantinya menjadi jelas dan menemukan titik terang.

“Jadi audit ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan dana COVID-19 di Aceh Barat,” kata Hermanto menegaskan.

Kalau pun nantinya dalam audit yang dilakukan Inspektorat Aceh Barat tersebut menemukan adanya indikasi pemotongan dana COVID-19 oleh paramedis, maka pihaknya berharap agar persoalan tersebut dapat dieselesaikan sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku.

“Audit ini perlu dan penting dilakukan, agar tidak ada dana penanggulangan COVID-19 di Aceh Barat yang disalahgunakan,” kata Hermanto menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Syarifah Junaidah menegaskan pembagian uang insentif makan minum yang diperuntukkan bagi sejumlah paramedis yang bertugas di puskesmas di daerah ini tidak dilakukan pemotongan. Penyaluran dana tersebut disesuaikan berdasarkan kinerja masing-masing paramedis.

“Sesuai hasil rapat dengan para kapus (kepala puskesmas) pembagian uang makan minum dibagikan berdasarkan berbasis kinerja dan absensi dalam bertugas,” kata Syarifah Junaidah di Meulaboh dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu (16/12/2020).

Sebelumnya, Syarifah Junaidah menegaskan pembagian dana insentif tersebut disesuaikan dengan jumlah kehadiran paramedis yang bertugas, sesuai dengan absensi kehadiran.

Ia mengakui pembagian uang bagi paramedis yang merupakan Tim Surveilans (Tim COVID-19) tersebar di Puskesmas Aceh Barat, sesuai dengan kinerja masing-masing.

“Pembagian uang ini ada rumusnya, kan tidak mungkin mereka tidak bekerja tapi menerima uang secara penuh,” kata Syarifah Junaidah menegaskan. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda