kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkot Langsa Kembali Berlakukan Pembatasan Jam Malam

Pemkot Langsa Kembali Berlakukan Pembatasan Jam Malam

Jum`at, 24 April 2020 22:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah
Pembatasan jam malam di Banda Aceh. Foto: Dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Langsa - Pemerintah Kota Langsa kembali menerapkan pemberlakuan jam malam bagi warganya untuk mencegah penyebaran virus corona tidak meluas.

Kebijakan itu diberlakukan setelah melalui proses evaluasi Pemkot Langsa yang menilai rendahnya kesadaran warga terhadap himbauan pemerintah.

“Kita telah melakukan evaluasi dan sejumlah tahapan yang dilaksanakan terhadap upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, namun masyarakatnya apatis, menganggap remeh, seakan-akan virus corona itu tidak ada” kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Pemko Langsa M.Husin, S.Sos, MM, usai menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Pencegahan Covid-19. Jum’at (24/04/2020).

Dia menambahkan Pemerintah Kota Langsa telah melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran warga, seperti edukasi, sosialisasi, serta himbauan. Namun, sambungnya, usaha yang dilakukan terkesan tidak mendapat respon positif dari masyarakat, terutama masih mengabaikan protokoler kesehatan terhadap pencegahan covid-19.

“Oleh karenanya, pemerintah mengambil sikap memberlakukan kembali penerapan jam malam, langkah ini berat memang, namun keselamatan warga dari penularan wabah covid-19, lebih utama” tegas M Husin.

Mengingat sekarang ini bulan Ramadhan,  pemerintah Kota Langsa memberlakukan penerapan jam malam mulai jam 22.00 WIB “ 05.30 WIB serta tidak ada batas pemberlakuannya.

Husin mengakui pemerintah kota saat ini berada pada posisi yang dilematis. Tapi, lanjutnya, jika langkah ini tidak dilakukan dikhawatirkan berdampak terhadap penyebaran virus lebih meluas ditengah masyarakat.

“Musuh yang kita hadapi tidak terlihat, kita dapat saja tertular virus covid-19 dan menularkannya pada orang lain, oleh karena itu langkah mencegah lebih baik dari pada mengobati” kata dia.

Dia berharap, kebijakan pembatasan jam malam mendapat respon positif dari warga dengan tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari, 

"Setelah aktifitas ibadah shalat tarawih, diharapkan warga langsung pulang ke rumah masing-masing, ” harap M Husin.

“Jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warung kopi, rumah makan, cafe-cafe, pasar swalayan dan pedagang musiman. Penerapan jam malam mulai berlaku malam ini, selain itu kepada pembeli atau penjual makanan berbuka puasa (takjil) dihimbau untuk menggunakan masker serta tetap jaga jarak, dan lapak usaha sejauh 1 Meter, ” tambah Husin sekaligus menutup keterangannya. (Im/acehsatu)







Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda