Beranda / Berita / Aceh / Pemko Lhokseumawe Larang Live Musik di Kafe

Pemko Lhokseumawe Larang Live Musik di Kafe

Jum`at, 19 Juli 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Live musik di kafe. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe, keluarkan surat edaran melarang acara live music atau pertunjukan musik di kafe yang tersebar di petro dollar itu. 

Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar penegakan syariat Islam dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Surat larangan itu masih dalam bentuk surat edaran bernomor 303/196/2024 tertanggal 12 Juli 2024. 

Dalam surat berisi dua poin, pada poin pertama disebutkan bahwa tidak dibenarkan membuat kegiatan yang terdapat berkumpyl banyak orang tanpa izin Pemerintah Kota Lhokseumawe. Lalu poin kedua tidak dibenarkan membuat live music dipandang menganggu trantibmum (ketentraman dan ketertiban umum) serta penegakan syariat Islam.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Hery Maulana, dikonfirmasi per telepon Kamis (17/7/2024) membenarkan surat edaran itu melarang tentang hingar binger live music, hal ini dilakukan guna menindak lanjuti keluhan masyarakat. 

“Apalagi kafe itu mayoritas berada di pemukiman penduduk. Mereka live music hingga tengah malam, laki “laki dan wanita tanpa muhrim berkumpul itu sudah melanggar syariat islam ,” katanya Heri kepada Dialeksis.com. 

Heri menyarankan apabila seni musik itu tetap ingin digelar maka pemilik kafe diwajibkan mengurus untuk mengurus izin pelaksanaan even music pada pemerintah kota setempat termasuk izin dari polisi dan satuan polisi pamong praja.

“Jadi jangan ditafsir tidak boleh berlebihan sama sekali. Lengkapi izinnya nanti ada mekanisme pelaksanaan acara yang tidak menganggu masyarakat lainnya dan penegakan syariat Islam,” terangnya.

Kata Heri, rurat edaran itu telah disebar ke pemilik usaha. Apabila terbukti melanggar maka pemilik usaha akan menacabut izin usaha. “Jika kita temukan melanggar kita tindak tegas dan surat izin kita cabut,” pungkasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda