Beranda / Berita / Aceh / Pemko Langsa Bentuk Tim Penertiban Warnet Dan Judi

Pemko Langsa Bentuk Tim Penertiban Warnet Dan Judi

Kamis, 11 Oktober 2018 18:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif, MM (Foto: Kominfo Kota Langsa)

DIALEKSIS.COM | Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa membentuk tim penertiban warung internet (Warnet) dan judi. Pembentukan tim ini sebagai upaya pengendalian dan pencegahan terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Demikian dikatakan, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif, MM, Rabu (10/10). 

"Pembentukan tim penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan instansi terkait pada 13 September 2018 lalu di Aula Walikota Langsa," katanya.

Dasar pembentukan tim ini sesuai Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet se-Aceh, Qanun Kota Langsa Nomor 6/2016 tentang Penyelenggaraan Hiburan di Kota Langsa.

Selain itu, dalam surat keputusan (SK) Nomor 549/180/2018 tanggal 2 Oktober 2018, yang ditanda tangani Walikota Langsa, Usman Abdullah, tertera sebagai ketua tim Dandim 0104 Aceh Timur, Koordinator Kapolres Langsa, Walikota dan Wakil Walikota Langsa sebagai penanggungjawab dan Wakil penanggungjawab, Kajari, Ketua MPU, Kepala Dinas Syariat Islam, Kasatpo PP, Kadis KP2T, Kadis Pendidikan, Kadis Kominfo, Subden POM, Kabag Hukum para Camat, Danramil dan para Kapolsek masing masing sebagai anggota.

"Dalam menjalankan tanggungjawabnya tim bertugas melaksanakan penertiban/penindakan sesuai ketentuan pelanggaran qanun syariat Islam dalam wilayah Kota Langsa dan sesuai ketentuan perundang perundangan berlaku." Ucap Ibrahim.

Sebagaimana peraturan yang telah diputuskan bahwa batas waktu operasional warung internet (warnet), play station dan karaoke sampai dengan pukul 23.00 WIB. Karenanya, di atas waktu tersebut dilarang menjalankan usaha tersebut juga dilarang menerima pelanggan dari kalangan siswa/anak usia sekolah pada jam belajar dan pada malam hari.

Kemudian, dilarang menyediakan fasilitas judi, judi online dan situs porno, bagi pemilik karoeke dilarang menyediakan fasilitas ruangan tertutup bercampur baur pria dan wanita yang bukan mahramnya.

Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut maka usaha warnet, play station dan karoeke akan ditutup paksa oleh tim penertiban dan dicabut izin usaha. (Kominfo Kota Langsa)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda