kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemko Banda Aceh Undang UMKM Lokal Produksi Masker, Simak Syaratnya

Pemko Banda Aceh Undang UMKM Lokal Produksi Masker, Simak Syaratnya

Sabtu, 04 April 2020 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah
Walikota Banda Aceh Aminullah Usman. Foto: Humas Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hebatnya penyebaran virus corona telah membuat sektor ekonomi lumpuh. Sebagian besar masyarakat mengeluhkan sulitnya mengais rupiah akibat berbagai macam pembatasan yang diberlakan pemerintah.

Namun, apa yang dilakukan Pemko Banda Aceh berikut ini layak diapresiasi. Berawal dari kebutuhan masker sebagai salah satu langkah preventif menahan laju penyebaran virus corona, ditambah kelangkaan barang tersebut dipasaran, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan akan melibatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) di Banda Aceh untuk membuat masker kain buatan produk sendiri. 

“Saat ini kondisi sedang terdesak, stok masker medis terbatas dan pemakaiannya juga hanya sekali pakai,” kata Aminullah dalam video conference-nya, Sabtu, (4/4/2020), seperti yang dikutip dari laman website Pemko Banda Aceh hari ini.

Dia bertujuan dengan adanya kegiatan itu akan meningkatkan ekonomi masyarakat di Banda Aceh. 

“Kami pemerintah kota Banda Aceh memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam pembuatan masker ini, syarat dan ketentuan berlaku,” kata Wali Kkta Banda Aceh ini.

Untuk tahap awal, katanya, Pemko meminta 50 UMKM dengan 150 lembar masker kain per UMKM-nya. Dan bagi pelaku usaha berminat dapat segera mendaftar pada Senin, 6 April 2020 nanti di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, dikantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.

Adapun syarat dan ketentuan pembuatan masker kain yang telah disepakati bersama oleh Pemko adalah sebagai berikut:

1. Masker dibuat dari kain agak tebal dan dua lapis dengan ukuran 12–20 cm dan panjang tali persudut 40 cm, dan lapisan sebelah dalam buat lipatan 3 kali.

2. Disyaratkan ber-KTP Banda Aceh.

3. Jumlah yang dapat dibuat adalah 150 masker per UMKM dengan harga Rp. 15.000/lembar.

4. Pembayaran diberikan usai pembuatan dan dapat diterima oleh panitia.

5. Tempat pendaftaran di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, dikantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.

6. Masa pembuatan selama seminggu sejak pertama pendaftaran.

7. Pendaftaran dimulai dari 6 s/d 9 April 2020.

8. Apabila masker tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka panitia berhak menolak. (Im)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda