kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemko Banda Aceh Pasang Tapping Box Ke-100 pada Wajib Pajak

Pemko Banda Aceh Pasang Tapping Box Ke-100 pada Wajib Pajak

Rabu, 04 September 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) terus memacu pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada tempat usaha milik wajib pajak. [Foto: Prokopim BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) terus memacu pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada tempat usaha milik wajib pajak.

Sampai dengan hari ini, telah terpasang total 100 unit perangkat pada Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti Hotel, Restoran, dan Pengelola Parkir di Banda Aceh.

Pemasangan perangkat Tapping Box ke-100 tersebut dilakukan pada Restoran Burgerlah di bilangan Simpang Jambo Tape, Rabu (4/9/2024). Selain di Burgerlah, pemasangan tapping box juga dilakukan di Hotel Grand Langkawi di Jalan Syiah Kuala.

Asisten Administrasi Umum Sekdako Banda Aceh Faisal meninjau langsung proses pemasangan perangkat yang berfungsi mencatat setiap transaksi secara realtime tersebut.

Pada kesempatan itu, Faisal didampingi oleh Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata serta Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Zuhri dan jajaran.

Faisal kepada awak media menyampaikan bahwa Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengoptimalkan segala potensi pendapatan daerah terutama dari sektor pajak.

“Untuk itu, jumlah pemasangan perangkat Tapping Box akan terus ditingkatkan untuk mempermudah pengawasan dan membantu Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan,” ujarnya.

Menurutnya, data dari Tapping Box secara realtime dapat dimonitor sehingga bisa mengukur tingkat realisasi Pajak Daerah setiap harinya. “Di samping itu, data yang tercatat dapat memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi atas laporan pajak yang diberikan oleh Wajib Pajak.”

Faisal juga mengimbau para Wajib Pajak untuk senantiasa mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pajak bersifat memaksa sehingga ada implikasi hukum bagi setiap Wajib Pajak yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya.

“Lagi pula pajak itu dipungut kepada konsumen, bukan diambil dari keuntungan Wajib Pajak. Kewajiban pengusaha sebagai Wajb Pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah,” ujarnya.

*Dana hasil pajak itulah yang nantinya akan menjadi modal kita membangun kota dan menjalankan program-program peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya lagi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda