kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemko Banda Aceh MoU dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Griya Abhipraya

Pemko Banda Aceh MoU dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Griya Abhipraya

Kamis, 21 September 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemko Banda Aceh menandatangani nota kesepakatan pembentukan Griya Abhipraya bersama Kemenkumham RI Kantor Wilayah Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, Kamis (21/9/2023). Selain Pemko, Kemenkumham juga melakukan MoU dengan 14 instansi lainnya. [Foto: Humas Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani nota kesepakatan pembentukan Griya Abhipraya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh.

Dokumen MoU diteken Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi, Kamis (21/9/2023) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Di tempat yang sama, Kemenkumham juga melakukan MoU dengan 14 instansi atau lembaga lainnya.

Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi usai acara mengatakan Pemko Banda Aceh siap berkolaborasi dengan Kemenkumham dan berharap program tersebut dapat bermanfaat bagi warga binaan.

“Kami selaku pemerintah daerah siap berkolaborasi dan komit dalam MoU ini. Kita harapkan dengan adanya pembentukan Griya Abhipraya dapat membuat para warga binaan memiliki skil ketika kembali ke lingkungan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yudi Suseno dalam sambutannya mengatakan, Griya Abhipraya adalah tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukum, dan kemasyarakatan.

“Ini dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas tersangka atau tahanan dan warga binaan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujarnya.

“Menurut UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyelenggaraan bimbingan diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan atau yang sering disebut Bapas. Bapas Banda Aceh sendiri memiliki wilayah kerja delapan kabupaten/kota yaitu; Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah,” sebutnya.

Terhitung dari 2021 hingga saat ini, kata Yudi, Bapas Banda Aceh memiliki klien dewasa yang berjumlah 3.471 orang dan klien anak berjumlah 331 anak. “Untuk menyelenggarakan bimbingan kepada klien, Bapas Banda Aceh telah melakukan kerja sama dengan Pokmas Lipas, baik bimbingan kemandirian maupun bimbingan kepribadian.”

Selain itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harianto menyampaikan, wilayah Aceh merupakan salah satu wilayah piloting, untuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023, yaitu program pembentukan Rumah Singgah atau l Rumah Kolaborasi “Griya Abhipraya”, sebagai program lanjutan prioritas nasional yang telah diusung sejak 2020.

“Program prioritas ini merupakan salah satu target pembangunan di bidang hukum yang telah tertuang dalam RPJMN 2020“2024. Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat diawali dengan Pembentukan Pokmas Lipas pada 2020 pada Bapas di seluruh Indonesia, kemudian dilanjutkan pada 2021, fokus pada penguatan dan pengembangan Pokmas Lipas dengan pelibatan pemerintah daerah untuk mendukung program pemberdayaan Pokmas Lipas yang telah terbentuk,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, program dimulai pada awal bulan Februari 2023, dengan kegiatan sosialisasi dan penyusunan konsep Griya Abhipraya. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah dan Pokmas 12 Bapas wilayah piloting, termasuk Bapas Kelas II Banda Aceh, dan menghasilkan pemetaan sumber daya dan akses yang dimiliki masing-masing pihak.

Pada acara tersebut turut hadir Kakanwil Kemenag Aceh Azhari, Kepala BPVP Provinsi Aceh Rahmad Faisal, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh Isnandar, Ketua Komisioner Baitul Mal Banda Aceh Surya Darma, dan beberapa pimpinan nstansi lainnya yang juga melakukan MoU. [HBA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda