DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fraksi PKS DPRK Banda Aceh meminta kepada Pemko Banda Aceh agar menurunkan nilai retribusi pelayanan kebersihan, khususnya untuk kategori rumah tangga.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta agar parkir di tempat rekreasi perlu diturunkan, guna menarik minat warga untuk rekreasi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Devi Yunita saat membacakan pandangan fraksi dalam sidang paripurna terkait Raqan retribusi dan pajak, serta Raqan RPJM pada, Kamis (31/7/2025 di gedung DPRK setempat.
“Terkait Restribusi Pelayanan Kebersihan khususnya untuk kategori rumah diharapkan adanya penurunan biaya restribusi dari yang sudah di tetapkan. Minimal diturunkan Rp 5.000 per masing-masing kategori,” pinta Devi.
Hal ini, kata Devi, untuk menyahuti harapan masyarakat Kota Banda Aceh yang menyampaikan persoalan itu kepada mereka.
Sementara itu, terkait biaya restribusi untuk tempat khusus parkir di luar badan jalan pada tempat rekreasi, Fraksi PKS juga meminta agar dituruka ilainya. Hal ini untuk mendukung semangat warga kota Banda Aceh untuk bisa berekreasi dengan keluarga dengan tanpa harus membayar biaya parkir yang mahal.
Terkait Raqan perubahan tentang pajak dan retribusi daerah, Fraksi PKS menyadari jika pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan utama daerah. Oleh karena itu mereka menilai diperlukan perubahan guna mewujudkan pengelolaan yang lebih efektif.
Momentum perubahan Qanun ini, Fraksi PKS menekan agar menjadi komitmen Pemko memastikan bahwa setiap pungutan pajak digunakan untuk pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Devi Yunita menyebutkan, ke depan pemerintah harus memperbanyak menyediakan layanan tempat rekreasi, tempat wisata, Aula Pelatihan dan olahraga yang dikelola langsung oleh pemerintah.
“Hal itu demi terciptanya ruang publik yang nyaman bagi masyarakat Kota Banda Aceh dengan tarif restribusi yang lebih murah dibandingkan yang dikelola oleh swasta,” ujarnya.[]