Pemko Banda Aceh Buka Call Center Penertiban Gepeng dan Anak Punk
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh membuka call center khusus untuk menampung keluhan masyarakat terkait keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta anak punk.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin saat memimpin rapat yang diikuti dinas dan stakeholder terkait, Senin (18/06/2019) di Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh.
"Dalam rangka mengembangkan sektor pariwisata, Pemerintah Kota Banda Aceh siap menerima berbagai keluhan dan menertibkan gelandangan, pengemis, maupun anak punk yang mengganggu kenyamanan bersama," ujar Zainal.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat turut membantu upaya penertiban tersebut. "Call center sudah dibuka oleh Dinas Sosial dan Satpol PP/WH dan siap menerima setiap keluhan masyarakat 24 jam."
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh beberapa pelaku usaha itu Zainal juga mengharapkan, dengan adanya call center tersebut dapat memberikan kenyamanan kepada para pelaku usaha, masyarakat, dan wisatawan.
"Izinkan kami nantinya memasang stiker tentang larangan mengemis/meminta-minta di restoran atau usaha milik masyarakat, dan jika anda sekalian menghadapi masalah ketika melarang mereka maka anda dapat menghubungi call center 08126902164 untuk Satpol PP atau 08116789309 untuk Dinas Sosial," katanya. (lia)