Pemkab Simeulue Bayar Gaji Kontrak Daerah hingga November, Desember Menyusul Tahun Depan
Font: Ukuran: - +
Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M. [Foto: Prokopim Simeulue]
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten Simeulue memastikan akan membayarkan gaji pegawai kontrak daerah hingga November 2024. Sementara itu, gaji untuk bulan Desember akan dicairkan pada anggaran tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M., melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (4/11/2024).
Dodi Bas menjelaskan bahwa gaji tenaga kontrak biasanya hanya dianggarkan untuk sembilan bulan setiap tahunnya, yakni Januari hingga September. Pada APBK 2024, ada penambahan anggaran satu bulan untuk pembayaran gaji bulan Oktober, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas dan prioritas anggaran yang difokuskan pada kebutuhan Pilkada.
"Alhamdulillah, sesuai arahan Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, M.M., Tim TAPK telah melakukan rasionalisasi anggaran dan menemukan solusi untuk membayar gaji kontrak hingga November," ujar Pj Sekda Simeulue.
Dodi menambahkan, gaji untuk bulan Desember 2024 tetap akan dibayarkan berdasarkan daftar kehadiran. Namun, karena batas pengajuan SPM-LS hanya sampai 15 Desember, pembayaran tidak dapat dilakukan tahun ini dan akan disalurkan pada anggaran tahun 2025. [*]