kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Pijay Sosialisasi Qanun Pajak Kepada Pengusaha

Pemkab Pijay Sosialisasi Qanun Pajak Kepada Pengusaha

Jum`at, 09 November 2018 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Rizal
Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Meureudu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKP) gelar Sosialisasi Qanun tentang pajak kepada pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten setempat, yang dilaksanakan di Aula Cot Trieng Setdakab, Jumat (8/11).

Kegiatan ini dilakukan Pemerintah Pijay sebagai upaya terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan meningkatkan semangat mereka dalam rangka membayar pajak restoran sesuai Qanun Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Restoran," Kata Kabid Pendapatan, Nasruddin SE.

Lanjutnya, Pihak pemerintah juga membekali peserta (pengusaha) sampai pada teknis pengisian Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), karena bagian tersebut sangat penting.

"Kita ajari mereka teknis pengisian SPTPD karena ini sangat penting, sebab SPTPD ini surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai peraturan perpajakan daerah." Jelas Nasruddin.

Dikatakan Nasruddin SE, Menurut UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kewenangan Pemkab berupa pajak galian C, Pajak Bumi Bangunan (PBB), BPHTB, Pajak Walet, Pajak Restoran, dan Pajak Iklan.

"Pun demikian kita tetap komit untuk mengajak wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada." Pungkas Nasruddin.

Sosialisasi Qanun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran tersebut dibuka oleh Sekda Pijay Drs Abdurrahman Puteh, MM serta didampingi Kepala Badan BPKP dan Asisten. (mr)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda