Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Pidie Tetapkan Status Darurat Banjir, Ini Alasannya

Pemkab Pidie Tetapkan Status Darurat Banjir, Ini Alasannya

Rabu, 25 Januari 2023 10:33 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Pidie menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 23 Januari hingga 5 Februari 2023 menyusul intensitas hujan tinggi yang menyebabkan 21 kecamatan di kabupaten Itu terendam banjir sejak Sabtu (21/1/2023).

“Status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari atau sejak 23 Januari sampai 5 Februari 2023," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie, Muhammad Rabiul di Pidie, Aceh, Selasa (24/1/2023)

Ia menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah mengadakan rapat koordinasi tentang penetapan status darurat bencana di Pidie pada Senin (23/1/2023) di Pendopo Bupati Pidie guna menanggulangi keadaan yang dihadapi di Pidie.

Ia mengatakan berdasarkan kajian TRC-BPBD, Penjabat Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto bersama unsur Forkopimda, Sekda Pidie, Idhami selaku Kepala BPBD Ex Officio, dan para Asisten, Staf Ahli serta Instansi terkait lainnya, telah mengambil langkah-langkah konkret, dengan mengadakan rakor tersebut.

Dikutip dari situs kantor berita Antara, Muhammad Rabiul merinci sejak banjir melanda Kabupaten Pidie banyak kerusakan masif infrastruktur. 

Bencana itu di antaranya longsor, amblasnya tebing sungai, jalan longsor, serta terganggunya aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

“Banyak rumah yang terendam hingga warga harus mengungsi,” katanya.

Ia menyebutkan sebanyak 21.299 warga di kabupaten tersebut terdampak banjir yang melanda daerah itu.

Pihaknya tetap mengimbau warga tetap waspada karena cuaca masih dalam kategori tidak menentu.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki meninjau lokasi terdampak banjir di Bireuen, Pidie dan Pidie Jaya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI