Jum`at, 22 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Nagan Raya Usulkan 2.290 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Nagan Raya Usulkan 2.290 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 21 Agustus 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK menyampaikan Pemkab mengusulkan sebanyak 2.290 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. [Foto: Diskominfo NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh akan mengusulkan sebanyak 2.290 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengusulan ini dilakukan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Adapun kriteria non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut yaitu:

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK mengatakan bahwa usulan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu," ujar TRK di Suka Makmue, Kamis (21/8/2025).

PPPK paruh waktu lanjut Bupati TRK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menyelesaikan penataan pegawai non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Usulan ini adalah upaya Pemkab Nagan Raya untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut TRK.

"Meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tegas Bupati.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya, Said Azman, S.E., M.M. menjelaskan bahwa sebanyak 2.290 tenaga non ASN yang diusulkan merupakan tenaga yang telah lama mengabdi, masih aktif bekerja hingga saat ini, serta memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sedang menyiapkan pengusulannya. Jumlah 2.290 orang ini merupakan tenaga non ASN yang selama ini benar-benar aktif bekerja dan layak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Said Azman. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polia
bpka