Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Diminta Transparan soal Investasi Pabrik Semen di Aceh Selatan

Pemkab Diminta Transparan soal Investasi Pabrik Semen di Aceh Selatan

Kamis, 30 Mei 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Anggota Gerakan Pemuda Negeri Pala (Gerpala), Fadhli Irman. [Foto: dok pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana pembukaan pabrik semen di Aceh Selatan dengan nilai investasi mencapai Rp 10 triliun mendapat sorotan dari Gerakan Pemuda Negeri Pala (Gerpala). Fadhli Irman, perwakilan Gerpala, menegaskan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses ini, terutama mengingat rencana tersebut masih dalam tahap eksplorasi.

"Sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat, sebaiknya butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam MoU tersebut dipublikasikan secara terbuka. Apalagi, izin eksplorasi yang diberikan hanya sebatas izin eksplorasi batu gamping, tanpa adanya syarat MoU," ujar Fadhli dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Kamis (30/5/2024).

Irman juga mengingatkan potensi praktek korupsi dalam proses perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba). "Proses perizinan Minerba rawan akan transaksi uang dan saham hingga berbagai praktek korupsi sumber daya alam. Oleh karena itu, pengawasan ketat sangat diperlukan," tegasnya.

Eksplorasi merupakan tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi terperinci mengenai lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta lingkungan sosial dan hidup. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksplorasi adalah penjelajahan lapangan untuk memperoleh pengetahuan lebih banyak, terutama mengenai sumber daya alam.

Melihat izin eksplorasi batu gamping yang dikantongi PT Kobexindo Cement merupakan investasi asing, Irman menyarankan pemerintah melakukan pendampingan yang teliti. "Jangan sampai izin eksplorasi batu gamping menjadi kedok untuk mengeksploitasi mineral lain, seperti batuan marmer hitam atau zat radioaktif seperti uranium dan thorium," ujarnya.

Berkaca dari kejadian di beberapa daerah lain di Indonesia, seringkali izin eksplorasi untuk satu jenis mineral ternyata menyembunyikan eksploitasi mineral lain yang lebih berharga, seperti emas dan palladium.

"Jika di Aceh Selatan nanti ditemukan kandungan selain batu gamping, negara dan masyarakat akan sangat dirugikan," katanya. Oleh karena itu, ia menyarankan Pemkab Aceh Selatan melibatkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk mengawasi eksplorasi ini.

Irman juga menekankan bahwa investasi seharusnya memberi nilai tambah nyata bagi daerah dan masyarakat. "Masyarakat kita tidak anti-investasi selama manfaatnya konkret untuk daerah dan masyarakat," ujarnya. Ia meminta penjelasan yang jelas dan transparan mengenai klaim bahwa investasi ini akan menyerap 80% tenaga kerja lokal.

Selain itu, Irman menilai perlu dilakukan analisis mendalam mengenai dampak ekonomi nasional dari pembukaan pabrik semen ini. Saat ini, Indonesia mengalami kelebihan pasokan semen dengan kebutuhan dalam negeri 65,5 juta ton sementara produksi mencapai 119,9 juta ton.

"Apakah wacana membangun pabrik semen di Aceh Selatan yang berkapasitas 6 juta ton per tahun dengan investasi Rp 10 triliun akan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional?" tanyanya.

Irman juga mengingatkan pentingnya proses perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang transparan dan benar. "Apakah dalam proses eksploitasi nanti akan menggunakan alat berat atau bom untuk menghancurkan batuan? Bagaimana rencana saluran pembuangan industri? Hal-hal tersebut harus diperhatikan dan tercantum dalam AMDAL," ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah pusat hingga daerah sebelum mengeluarkan perizinan apapun. "Sebagaimana penegasan Presiden terpilih Prabowo Subianto, investasi harus memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat, daerah, dan negara," pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda