kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Banda Aceh dan Aceh Besar Bakal Olah Sampah jadi RDF

Pemkab Banda Aceh dan Aceh Besar Bakal Olah Sampah jadi RDF

Selasa, 14 September 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Lokasi pembuangan sampah yang dikelola Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh. [Foto: Nukilan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sampah rumah tangga di Aceh bakal diolah jadi bahan bakar alternatif Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai substitusi bahan bakar fosil dan hasil olahan RDF dari sampah rumah tangga ini rencananya akan dijual ke pabrik semen Andalas, di Lhoknga, Aceh Besar.

Pengolahan sampah rumah tangga ini hasil kerja sama Pemerintah Aceh, Banda Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Abdul Hanan mengatakan, draf kerja samanya sudah dibahas bersama dan rencanakan akan ditandatangani sekitar tanggal 29 atau 30 September 2021 mendatang antara Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

“Ada beberapa poin yang mendasari kerja sama ini. Pertama, menanggulangi pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah rumah tangga di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Kedua, mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya dari sampah rumah tangga, limbah secara terpadu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, menerapkan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan melalui pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif berupa refuse derived fuel (RDF) sebagai subtitusi bahan bakar,” kata Hanan di Banda Aceh, Minggu (11/9/2021).

Kabid Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Joni menyampaikan, rencana mengolah sampah rumah tangga menjadi bahan bakar substitusi dalam bentuk RDF itu, sudah pernah diwacanakan pemerintah Kota Banda Aceh di TPA Kampung Jawa. Namun setelah dilakukan studi kelayakan oleh pihak Kementerian PUPR yang akan membantu peralatan pengolah sampah rumah tangga menjadi RDF, hasilnyanya belum layak.

Untuk itu, dipindahkan ke TPA pada unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regeional (BPSR) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Aceh sendiri berkaca dari pengalaman Pemkab Cilacap, Jawa Tengah. Pemkab Cilacap, memanfaatkan sampah rumah tangga daerahnya sebanyak 200 ton per hari diolah menjadi RDF. Kemudian, dijual ke pabrik semen yang ada di Cilacap, PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Sementara potensi sampah rumah tangga di UPTD BPSR Gampong Data Makmur Blang Bintang Aceh Besar itu, yang berasal dari Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar itu mencapai 300 ton per hari.

Hasil Produksi RDF Cilacap RDF setara bahan bakar batu bara RDF adalah sampah rumah tangga yang telah diolah dengan cara mengeringkannya kemudian, setelah dikeringkan diikat dalam ukuran tertentu, kemudian dibawa ke pabrik semen, sebagai bahan bakar semen. Dengan demikian, proses produksi di pabrik semen Andalas pun bisa mengurangi penggunaan batu bara.

Sementara bagi Pemprov dan Pemda di Aceh, sampah rumah tangga yang biasanya hanya ditimbun tersebut jadi bernilai ekonomis.

“Berapa nilai ekonomisnya, kita tunggu saja nanti, setelah kerjasama antara Pemerintah Aceh, Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar dengan PT SBA telah berjalan. Sekarang ini kita belum bisa memperkirakan nilai ekonomis yang akan diterima para pihak,” ujar Joni. [Kompas]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda