Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Utara Tidak Gelar Open House Pada Hari Raya Idul Fitri

Pemkab Aceh Utara Tidak Gelar Open House Pada Hari Raya Idul Fitri

Selasa, 26 April 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Ilustrasi Halal Bihalal atau Open House. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak menyelenggarakan halal bihalal atau Open House saat Hari Raya Idul Fitri dirumah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Pimpinan DPRK Aceh Utara.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kita ikuti dan pedomani surat menteri,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (26/4/2022).

Adapun SE yang dimaksud Hamdani yaitu, SE dengan Nomor: B/124/M.KT.02/2022. Bersifat: Segera; Hal: Tindak Lanjut Surat Ederan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022.

Berdasarkan SE itu adapun poin-poinnya sebagai berikut:

1.   Memberikan kesempatan cuti kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1443 H. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah;

2.   Memastikan bahwa seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi Booster,

3.   Memastikan bahwa seluruh Pejabat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan instansinya tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau Open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri 1443 H; dan

4.   Memerintahkan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan instansinya untuk selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda