Pemkab Aceh Utara Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi Museum Samudera Pasai
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Museum Samudera Pasai, di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum menerima surat penetapan tersangka korupsi pembangunan Gedung Museum Samudera Pasai, di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Pejabat telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yaitu tersangka dengan inisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dan kini menjadi Kabag Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.
Kemudian Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kebudayaan, Aceh Utara berinisial F yang kini telah pensiun. Tiga tersangka lainnya yaitu ,pengawas proyek berinisial P, serta dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani mengatakan, saat sekarang ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka tersebut dan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan.
“Kami belum terima surat penetapan tersangkanya. Tadi kita cek ke bagian umum, belum ada surat itu,” ujar Hamdani kepada dialeksis.com, Senin (9/8/2021).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Aceh utara telah menetapkan tersangka terkait dengan pembangunan Gedung Museum Samudera Pasai, yang menelan biaya sebesar Rp 49,1 miliar lebih.