kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Jaya Usulkan Hutan Adat Kepada KLHK

Pemkab Aceh Jaya Usulkan Hutan Adat Kepada KLHK

Kamis, 27 Juni 2019 18:15 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: JKMA Aceh]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan usulan hutan adat Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Usulan tersebut diserahkan langsung oleh Imum Mukim Krueng Sabee dan Imum Mukim Panga Pasi yang didampingi langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Aceh Jaya, Heri Gunawan, disaksikan oleh Dinas LHK Aceh, Zulhasridsyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I Aceh, Inayat Syah Putra dan telah diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK RI, Bambang Supriyanto.

"Ini langkah maju bagi Kabupaten Aceh Jaya, saya apresiasi Wakil Bupati Aceh Jaya yang datang langsung mendampingi masyarakatnya," kata Bambang Supriyanto, Dirjen PSKL.

Bambang berjanji akan segera menindaklanjuti usulan tersebut dan telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera memvalidasi dokumen usulan tersebut.

"Tujuan dari pengusulan hutan adat ini adalah demi melindungi dan melestarikan hutan adat yang merupakan salah satu harta kekayaan milik seluruh masyarakat di mukimnya," jelas Imum Mukim Panga Pasi.

"Tujuan lainnya adalah untuk menjaga sumber pangan, obat, dan sumber air bagi seluruh masyarakat mukim," tambah Imum Mukim Krueng Sabee, Tgk. Yusuf Ismail.

Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S mengatakan, "Dua usulan hutan adat tersebut merupakan usulan pertama dari Kabupaten Aceh Jaya sebagai percontohan juga sebagai implementasi dari Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim."

"Ini merupakan komitmen Pemkab Aceh Jaya kepada masyarakat untuk memperkuat kelembagaan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya dan berharap kepada Menteri LHK agar dapat segera menetapkan hutan adat di Aceh Jaya." Tambah Tgk. Yusri.

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma yang turut mendampingi penyerahan tersebut berharap agar KLHK segera menindaklanjuti usulan hutan adat dari Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain dua mukim tersebut, Zulfikar juga berharap ada tindak lanjut atas usulan dari mukim-mukim lainnya yang telah diusulkan sebelumnya.

Sebelumnya Pemerintah Aceh telah menyerahkan 13 usulan hutan adat mukim dari Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Barat pada saat Rakornas Hutan Adat Tahun 2018 di Jakarta, 23 Januari 2018 yang lalu. (rel)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda