kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Jaya Tetapkan 8943 Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan, Harap Pemprov Aceh Bantu Sediakan Irigasi

Pemkab Aceh Jaya Tetapkan 8943 Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan, Harap Pemprov Aceh Bantu Sediakan Irigasi

Senin, 22 Agustus 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Lahan pertanian. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya telah menetapkan lahan seluas 8943 hektare untuk ketahanan pangan melalui Qanun No.17/2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.  

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi dalam dialog interaktif dengan Topik "Peningkatan Ketahan Pangan" di RRI Meulaboh, Senin (22/8/2022).

"Untuk melindungi ketahanan Pangan kita harus terlebih dahulu dalam keadaan normal melindungi lahan pangan berkelanjutan. Jadi Aceh Jaya itu sudah menetapkan 8943 hektar itu untuk sawah," Jelas Teuku Reza Pahlevi.

Untuk ketahanan pangan, tambahnya, Pemkab Aceh Jaya menetapkan Qanun No.17/2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini sudah melindungi lahan-lahan agar tidak dialihfungsikan.

"sesuai program pak Jokowi harus mandiri pangan dan saat ini juga dunia dalam keadaan warning pangan," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya Pemkab Aceh Jaya sangat serius dalam meningkatkan peningkatan pangan di setiap kecamatan di Aceh Jaya.

Data statistik di Aceh Jaya tahun 2021 menyebutkan produktivitas per hektar sebanyak 5,3 ton. Capaian ini bisa berubah juga sesuai dengan kadar air di Aceh Jaya. Misalkan di Kecamatan Teunom yang kurang Air dialihkan fungsi menjadi budidaya jagung dikarenakan tidak didukung oleh irigasi.

"Perintah bapak Pj Bupati Aceh Jaya, kami harus bekerja sama untuk ketahanan pangan di Aceh Jaya. jadi kita minta kepada pemerintah provinsi untuk membantu Aceh Jaya Melalui irigasi sehingga bisa menjadi sawah," pungkasnya.(NH)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda