Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan Parpol September-Desember 2024 Sebesar Rp251 Juta

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan Parpol September-Desember 2024 Sebesar Rp251 Juta

Jum`at, 10 Januari 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, H. Sofian, SH. [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing partai politik (parpol) penerima, dengan tujuan agar dapat digunakan secara tepat, sesuai dengan aturan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai regulatif.

Penyaluran dana ini diharapkan mampu memperkuat peran parpol dalam mendukung program-program pembangunan daerah serta tentu juga untuk penguatan edukasi politik ke masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, H. Sofian, SH, merinci total dana bantuan keuangan yang disalurkan pada tahun anggaran 2024 tepatnya untuk periode September-Desember, jumlahnya mencapai Rp251.390.431. 

Dana ini dibagikan kepada 11 partai politik pemenang Pemilu Legislatif 2024, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Nasional Demokrat (NasDem); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Golkar; Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Demokrat.

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Darul Aceh; Partai Gelora; Partai Aceh; dan Partai Bulan Bintang (PBB)

Sebelumnya, untuk periode Januari-Agustus 2024, pemerintah juga telah menyalurkan dana bantuan kepada partai politik hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan jumlah total Rp 443.945.509, yang mencakup 35 kursi di DPRK Aceh Besar. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI