kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Besar Rumuskan Konsep Tata Kelola Investasi dan Penanaman Modal

Pemkab Aceh Besar Rumuskan Konsep Tata Kelola Investasi dan Penanaman Modal

Jum`at, 26 Juli 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Asisten III Bupati Aceh Besar Bidang Administrasi Umum, DR Samsul Bahri MSi memimpin rapat Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan tujuan merumuskan konsep untuk memperbaiki iklim investasi dan penanaman modal. Rapat terbatas yang diikuti beberapa Dinas terkait termasuk Bappeda, Disparpora, Dinas Pangan, BPKD, DLH, PUPR, BPS dan DPMPTSP Provinsi Aceh dilaksanakan di kantor DPMPTSP Lambaro, kamis 24 Juli 2019.

Samsul Bahri mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh Besar sedang berupaya memperbaiki iklim infestasi dan penanaman modal dengan menilai dan mengkaji serta mencarikan solusi jika ada persoalan yang akan menjadi hambatan.

"Kita terus mendorong infestor dan penanam modal dengan menyajikan data dan potensi daerah," jelas Samsul.

Ia juga menyampaikan bahwa seiring dengan itu, sektor pendukung seperti Infrastruktur, transportasi serta akses komunikasi juga menjadi prioritas yang sedang dikerjakan pemerintah saat ini.

Perwakilan DPMPTSP Provinsi Aceh, Irmawati, SE, MM menyampaikan bahwa Aceh Besar memiliki beberapa sumber potensial dibidang Agrobisnis seperti luas tanam Kelapa 103.076 Ha dengan produksi 55.434 ton pada tahun 2013, 14.351 Ha ada di Aceh Besar.

"Namun saat ini Aceh hanya memiliki 1 unit Pabrik Pengolahan Kelapa di Kabupaten Simeulue," Katanya.

Ia menambahkan, di bidang pariwisata, pengembangan kawasan wisata Pantai Lhoknga-Lampuuk dinilai sangat penting karena memiliki peluang bisnis penginapan seperti cottages dengan konsep green dikarenakan memiliki potensi yang dapat menarik para wisatawan.

"Potensi wisata Aceh Besar sangat bagus untuk dikembangkan," Ungkap Irmawati

Ketua Tim Penyusun RUPM, Dr. Jen Surya, SE.Ak, M.Si.CA, menyampaikan bahwa untuk mencapai visi RUPM menjadikan Investasi Aceh Besar Yang Maju, Sejahtera Dan Bermartabat Dalam Syariah Islam dengan Sasaran pada Sektor-sektor Produktif Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Maka telah disusun misi-misi, antara lain adalah Membangun iklim penanaman modal yang bermartabat, dan islami secara merata antar wilayah dan antar sektor berdasarkan potensi mukim dan gampong;

Mendorong minat dan peluang penanaman modal yang mampu memajukan dan mensejahterakan masyarakat; Mengembangkan Sistem Informasi di Bidang Penanaman Modal melalui teknologi tepat guna sehingga mampu menjangkau masyarakat pesisir, terisolir dan tertinggal; Mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang tidak bertentangan dengan syariat islam.

"Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menghilangkan kelemahan seperti minimnya turunan regulasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Peraturan terkait Potensi Kabupaten Aceh Besar," terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi MSi lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti peraturan presiden nomor 16 tahun 2012, sebagaimana telah diamanatkan pada pasal 4, uu no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Serta untuk mencapai tujuan dimaksud, yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan kepala BKPM No. 9 Tahun 2912 tentang RUPMP dan RUPMK. " Untuk itu DPMPTSP Aceh Besar menyelenggarakan Rapat Penyusunan RUPM dan diikuti oleh beberapa dinas terkait," Tutup Sulaimi. (pd/rel)
 
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda