Pemkab Aceh Besar Musnahkan Puluhan Ribu KTP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali bersama Wakil Bupati ,Husaini A Wahab memusnahkan puluhan ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tidak berlaku lagi di halaman parkir Kantor Dekranasda Aceh Besar, Jum'at (21/12) sore.
KTP Kabupaten Aceh Besar yang berjumlah 36.185 tersebut yang terdiri dari KTP Elektronik yang rusak dan KTP Non Elektronik yang tidak berlaku lagi merupakan cetakan periode 2011-2013.
"Pemusnahan KTP Elektronik dan KTP Non Elektronik ini sangat krusial supaya tidak terjadi penyalahgunaan dan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, apalagi menjelang Pemilu 2019 sehingga harus dibakar dan dimusnahkan," ucap Bupati Mawardi Ali.
Pemusnahan KTP yang tidak berlaku atau rusak tersebut adalah sesuai dengan instruksi kemendagri yang tertuang dalam surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-elektronik Rusak atau Invalid.
Pemusnahan KTP invalid sangat penting agar tidak berulang terjadi ketelederon sehingga tercecer seperti yang terjadi di daerah lain di Indonesia sehingga dapat terjadi penafsiran yang negatif ditengah-tengah masyarakat apalagi menjelang pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden pada 2019 nanti. (mcabes)