kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Besar Lawan Pergub Cambuk

Pemkab Aceh Besar Lawan Pergub Cambuk

Jum`at, 13 April 2018 18:41 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Lambaro - Pemkab Aceh Besar, tetap akan melaksanakan uqubat cambuk bagi pelanggar syariat Islam di hadapan umum tidak dalam lapas atau penjara seperti intruksi Gubernur Aceh lewat Pergub soal cambuk.

" Kalau gara-gara hukum cambuk ngak ada investor yang mau berinvestasi di Aceh, ngak usah datang ke Aceh Besar kami tidak butuh" Tegas Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. Husaini A. Wahab usai Shalat Jumat 13 April 2018 di Aceh Besar.

Husaini A. Wahab mengatakan hukuman cambuk di depan umum untuk memberi efek jera bagi pelaku pelanggar syariat. Proses cambuk di lakukan untuk memberi peringatan bagi orang lain. "kita akan duduk dan rapat dengan dewan dan muspida," sebutnya.

Wakil Bupati yang berasal dari kalangan ulama dayah tadisional ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak takut dengan isu HAM, "tidak ada urusan HAM HAM itu." Sebut Husaini A. Wahab.

Sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis 12 April 2018.

Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.

 "Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.(j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda