kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Abdya Buka Pendaftaran Beasiswa Tahun 2023, Simak Persyaratannya!

Pemkab Abdya Buka Pendaftaran Beasiswa Tahun 2023, Simak Persyaratannya!

Kamis, 25 Mei 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu
Foto: dok. Pemkab Abdya

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kabar bahagia untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu, karena Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) kembali membuka pendaftaran beasiswa untuk tahun 2023. Pendaftaran beasiswa akan dibuka mulai tanggal 2 Juni hingga 19 Juni 2023.

Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Abdya Salman Alfarisi ST menyampaikan, beasiswa bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2023 dan dibagi menjadi dua kategori, yaitu beasiswa untuk mahasiswa yang berprestasi dan beasiswa untuk mahasiswa keluarga kurang mampu/miskin.

"Pemberian beasiswa ini diperuntukkan untuk mahasiswa S1 dan D3 serta sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu," tutur Salman, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Sekda menjelaskan, permohonan beasiswa dapat diantarkan ke lokasi pendaftaran di Bagian Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Barat Daya sejak 2 Juni 2023 (jumat) hingga 19 Juni 2023 (Senin), setiap jam kerja dari pukul 08.30 - 12.00 WIB dan 14.00 - 16.00 WIB.

Persyaratan untuk memperoleh beasiswa mahasiswa sebagai berikut:

1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Aceh Barat Daya, u.p. Bagian Keistimewaan dan Kesra;

2. Asli dan Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Aceh Barat Daya;

3. Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;

4. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);

5. Asli dan Fo(okopi Transkrip Nilai/lndek Prestasi Komulatif (lPK) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022/2023 yang telah dilegalisir oleh pelabat yang berwenang (legalisir terbaru). IPK dimaksud, bagi Mahasiswa berprestasi minimal telah menyelesaikan pendidikan 2 (dua) semester dan maksimal 8 (delapan) semester, sedangkan bagi Mahasiswa keluarga kurang mampu/miskin minimal telah menyelesaikan pendidikan 2 (dua) semester dan maksimal 10 (sepuluh) semester.

6. Bagi Mahasiswa Miskin Melampirkan Surat Keterangan Kurang Mampu (Miskin) yang dikeluarkan oleh keuchik setempat dengan berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengetahui Camat.

7. Universitas Negeri dalam dan luar Provinsi Aceh dengan nilai : IPK Minimum Eksakta 3.0O dan IPK Minimum Non Eksakta 3.25;

8. Universitas Swasta dalam dan luar Provinsi Aceh dengan nilai : IPK Manimum Eksakta 3.25 dan IPK Minimum Non Eksakta 3.50;

9. Bagi Mahasiswa kurang mampu/miskin dengan nilai IPK minimal 2,5O (dua koma lima puluh);

10. Surat Pemyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain bermaterai Rp,10.000 (sepuluh ribu rupiah);

11. Fotokopi Buku rekening Bank Aceh/Bank Pernerintah;

12. Rincian penggunaan biaya;

13. Apabila Persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi untuk calon penerima beasiswa maka panitia tidak melayaninya;

14. Pelaksanaan pendataan Beasiswa tetap mengedepankan Prokes (memakai masker); dan

15. Tanggal permohonan beserta bahan persyaratan lainnya di atas tanggal pengumuman.

"Bagi mahasiswa yang belum jelas, silahkan bertanya informasi lebih lanjut ke Bagian Keistimewaan dan Kesra Setdakab," pungkas Sekda Salman. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda