kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemilu 2024, Semua Partai Politik di Aceh Sudah Buka Rekening Dana Kampanye

Pemilu 2024, Semua Partai Politik di Aceh Sudah Buka Rekening Dana Kampanye

Senin, 23 Oktober 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Saiful Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Semua partai politik nasional dan lokal peserta Pemilu 2024 di Aceh sudah membuka rekening khusus untuk menampung dana kampanye mereka. 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan semua partai politik, baik nasional maupun lokal sama, mereka diwajibkan untuk membuka rekening dana kampanye mereka. 

“Ini masih tahapan membuka nomor rekening untuk menampung dana kampanye, semua telah membuka. Partai nasional dan lokal sama semua, masing-masing partai akan melaporkan ke penyelanggara Pemilu baik kabupaten maupun provinsi,” kata Saiful kepada DIALEKSIS.COM, Senin (23/10/2023).

Saiful juga mengatakan semua partai politik diwajibkan membuka nomor rekening khusus untuk menampung dana kampanye mereka. Ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. 

"Semua partai politik diwajibkan membuka nomor rekening bank yang akan digunakan untuk keperluan dana kampanye," ujarnya. "Langkah ini akan memastikan bahwa sumber dan penggunaan dana kampanye dapat dipantau dengan ketat."

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa dana kampanye ini akan diaudit yang melibatkan akuntan independen untuk memeriksa laporan keuangan partai politik. Audit ini bertujuan untuk menegakkan integritas dan kejujuran dalam pengelolaan dana kampanye. 

"Kami melibatkan akuntan independen dalam proses audit ini untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh setiap partai politik dapat dipercaya dan sah," tambahnya.

Dia menekankan bahwa audit yang melibatkan akuntan independen ini untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan proses demokrasi di Aceh. Dengan adanya audit ini diharapkan akan tercipta kontrol yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana kampanye dan mencegah potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda