kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemilik Ternak Diminta Patuhi Aturan, Pemkab Aceh Jaya: Jangan Rugikan Orang Lain

Pemilik Ternak Diminta Patuhi Aturan, Pemkab Aceh Jaya: Jangan Rugikan Orang Lain

Selasa, 22 Oktober 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Rakor Pengawasan dan Penertiban Ternak di Aceh Jaya. [Foto: Prokopim AJ]


DIALEKSIS.COM | Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memaksimalkan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Kegiatan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya terkait penanganan ternak yang dilepas-liarkan.

Rakor ini dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Kepala Satpol PP dan WH, Plt. Kadis Pertanian, Para camat, dan para Ketua Forum Keuchik Kecamatan.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan meningkatkan sinergi antara Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait. SKPK yang terlibat meliputi Satpol PP dan WH, Dinas Pertanian sebagai sektor utama pembinaan peternakan, camat sebagai pengendali wilayah, serta Ketua Forum Keuchik Kecamatan di seluruh Kabupaten Aceh Jaya.

Milsa menegaskan bahwa penegakan Qanun tentang Penertiban Ternak ini harus dilakukan secara terpadu dan kolaboratif. 

"Tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan Satpol PP dan WH saja. SKPK lain juga memiliki peran penting dalam mendukung proses penertiban sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan, termasuk peran Kecamatan dan Gampong yang juga mempunyai tanggung jawab dalam penertiban ternak" ujarnya.

Dalam Rakor tersebut, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan kerjasama sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi edukasi, sosialisasi, dan pendataan ternak secara bertahap, termasuk pemasangan identitas ternak. Selain itu, penindakan terhadap ternak yang masih dibiarkan bebas oleh pemiliknya juga akan ditingkatkan intensitasnya.

Milsa juga menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi terkait Qanun ini sudah sering dilaksanakan hingga ke tingkat gampong, dan tim terpadu bersama Satpol PP/WH juga telah melakukan tindakan penertiban. Namun, ia mengakui bahwa upaya tersebut masih menghadapi berbagai kendala dan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, terutama dalam menciptakan ketertiban di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya yang memiliki ternak untuk lebih tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan sampai usaha peternakan yang menjadi sumber ekonomi bagi pemilik ternak justru merugikan masyarakat lainnya,” ungkap Milsa.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap Aceh Jaya, dengan mengedepankan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda