Pemilik Investasi Bodong Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
[Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa Siti Hilmi Amirullah dan Syafrizal dengan hukuman pidana penjara masing-masing 15 tahun.
Tuntutan terhadap pemilik Yalsa Boutique itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan investasi bodong di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil, S.H didampingi dua hakim anggota, Rabu (8/12/2021).
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal:
Melanggar pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hal memberatkan dari kedua terdakwa yakni perbuatannya menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp 164.222.412.000,00 atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000. Perbuatan Terdakwa mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
Dalam tuntutannya, dua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dengan cara menawarkan investasi menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Terhadap tuntutan pidana tersebut, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya yakni hari rabu tanggal 15 Desember 2021.