Beranda / Berita / Aceh / Pemilik Dasar Tanah PPI Jangka: Kami Dibohongi dan Ditakuti

Pemilik Dasar Tanah PPI Jangka: Kami Dibohongi dan Ditakuti

Sabtu, 28 Mei 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri bugak

Pemilik Dasar Tanah PPI Jangka, Rusli, M.Nadir dan Syahril mengaku dibohongi dan ditakuti saat proses pembebasan tanah PPI Jangka yang terletak digampong Jangka Mesjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kala itu akhir Desember 2014, tiga orang pemilik dasar tanah PPI Jangka yang terletak di Gampong Mesjid, Syahril, Rusli dan M.Nadir tak punya keinginan untuk menjual tanah tersebut.

Tiga orang pemilik dasar tanah PPI Jangka ini mengaku dibohongi dan ditakuti sehingga mereka terpaksa harus menjual tanah tersebut.

Saat diwawancara oleh Dialeksis.com Syahril, Rusli dan M.Nadir mengaku saat itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Camat Jangka M.Nur bahwa tanah mereka akan dijual kepada Pemda Bireuen bukan kepada Ramli Hasan.

"Sampai sekarang kami belum pernah bertemu dengan Ramli Hasan. Jangankan bertemu wajahnya pun kami tidak kenal. Saat itu kami yakin tanah kami dijual kepada Pemerintah. Karena uang hasil penjualan kami ambil di kantor Camat difasilitasi Camat Nur,"kata ketiga pemilik dasar tanah tersebut.

Nah, akhirnya ketiga pemilik tanah ini baru mengetahui mereka dikelabui oleh Camat Nur dan Ramli Hasan. Saat proses pembayaran tanah tersebut sudah bermasalah. "Saat bermasalah ketika kami dipanggil Ke Polda Aceh. Baru kami tahu bahwa tanah kami ini ternyata dibeli oleh Ramli Hasan seharga Rp 20 rb/Meter selanjutnya Ramli Hasan menjual kepada Pemda Rp 200 ribu/meter,"jelas ketiga pemilik tanah tersebut.

Dalam hal ini, Syahril, M.Nadir dan Rusli mengaku menjadi korban. Hingga saat ini mereka masih berharap keadilan. "Kita berharap penegak hukum membuka kembali kasus ini. Mereka mencari untung diatas penderitaan kami,"harapnya.

Sampai saat ini tiga orang pemilik dasar tanah PPI Jangka berharap kepada Pemda Bireuen sebelum persoalan ini selesai. Ketiga pemilik dasar tanah M.Nadir memiliki luas tanah 3110 Meter Persegi, Syahril 706.585 Meterpersegi, Rusli 822.5 Meterpersegi meminta Pemda Bireuen untuk menunda dulu proses pembayaran sisa anggaran pembebasan lahan PPI Jangka.

Terindikasi Bermasalah 

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya.Pemkab Bireuen melalui Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen melakukan pembayaran tanah untuk PPI Jangka Tahap Pertama tahun 2016 sebanyar Rp 1,7 Milyar,Tahap Kedua Tahun 2017 Rp 600 Juta.

Pada tahun 2018,2019, 2020, 2021 Pemkab Bireuen tidak mau membayar sisa lanjutan pembebasan tanah tersebut. Dikarenakan temuan tim Pansus DPRK Bireuen terjadi masalah. Masalahnya ialah pembebasan lahan dilakukan ditahun yang bersamaan dan dibeli oleh satu orang Ramli Hasan dengan harga sangat murah Rp 20 ribu/meter dijual dengan Pemda dengan harga fatastik Rp 200 ribu/meter.

Setelah tertunda hampir 3 tahun, Tim Ramli Hasan melakukan lobi-lobi dengan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK Bireuen, Akhirnya di APBK Bireuen tahun 2022 dilakukan proses pembayaran kembali tahap III sebanyak Rp 1 Milyar.

Amatan Dialeksis.com di Gampong Jangka Mesjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen sampai saat ini tanah tersebut masih hampa, belum ada tanda-tanda untuk dilakukan pembangunan PPI Jangka. (Fajri Bugak)


Simak berta sebelumnya:

https://dialeksis.com/aceh/pernah-bermasalah-pemkab-bireuen-kembali-bayar-rp1-m-biaya-pembebasan-lahan-ppi-jangka/

https://dialeksis.com/aceh/siapa-aktor-yang-bermain-dibalik-pembayaran-pembebasan-lahan-ppi-jangka/0

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda