kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Pusat Diminta Tegas Terhadap Polemik Bendera Bulan Bintang

Pemerintah Pusat Diminta Tegas Terhadap Polemik Bendera Bulan Bintang

Kamis, 01 Agustus 2019 20:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada meminta pemerintah pusat untuk segera menuntaskan polemik bendera Aceh yang hingga kini masih berlarut-larut dan belum jelas penyelesaiannya.

"Pemerintah Aceh melalui Forkopimda nya dan Pemerintah Pusat harus bersinergi untuk membangun kesepakatan agar persoalan bendera mencapai sebuah pemahaman yang sama," ujar Aryos kepada Dialeksis.com, Kamis, (1/8/2019).

Menurutnya, jika polemik bendera tidak diselesaikan, Aryos menyebutkan persoalan ini akan menjadi komoditas politik oleh pihak yang berkepentingan, serta akan memicu konflik di masyarakat.

"Keterlibatan dan kesadaran diri semua pihak harus benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh yang menginginkan bahwa bendera merupakan rasa perekat yang kuat, tidak ada bendera yang lahir dari sekelompok orang tertentu," tegasnya.

Pasca pilpres dimana dinamika politik telah stabil, ia berharap dibuka ruang diskusi untuk menuntaskan persoalan bendera.

"Apa yang telah diputuskan Mendagri seharusnya dapat di follow up oleh berbagai pihak yang mengurus masalah bendera," pungkasnya.

Ia pun meminta pemerintah pusat untuk bertindak tegas yang harus dilakukan pemerintah pusat dalam penyelesaian ini.

"Sehingga Aceh dapat menyelesaikan polemik ini dan mengakhirinya, karena sudah terlalu lama persoalan ini," ucap Aryos.

Sementara itu, Jurubicara Masyarakat Pro Demokrasi (MPD) Agusta Mukhtar menilai lemahnya komunikasi dan koordinasi antara Tim Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif dengan Pemerintah Pusat sehingga polemik bendera terus bergulir dengan berbagai tanggapan dari berbagai pihak baik di Aceh maupun di pusat. 

"Bendera menjadi salah satu pointer yang diamanahkan dalam MoU dan itu menjadi tanggung jawab bersama antara Pusat dan Aceh untuk merealisasikannya," ujar Agusta dalam kesempatan terpisah kepada media ini, Kamis, (1/8/2019).

Menurut dia, munculnya pro dan kontra di masyarakat Aceh sejak Qanun bendera bergulir harus dijelaskan secara utuh kenapa sampai sekarang realisasi Qanun Bendera terus menjadi polemik.

"Apalagi dengan beredarnya surat Mendagri tentang pembatalan qanun bendera. Untuk menghindari asumsi dimasyarakat yang dapat mengganggu proses perdamaian polemik ini harus segera dihentikan dan presiden jokowi harus mengambil sikap terkait masalah ini sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terhadap Pemerintah," tutur Agusta.

Untuk menjawab masalah ini, sambung dia, Pemerintah Aceh harus mendorong terbentuknya Taskforce bersama agar berbagai polemik yang menyangkut realisasi UUPA dapat diselesaikan dengan baik.

"Salah satunya tentang bendera yang itu amanah MoU, komunikasi politik akan menjadi imbang dan bagus antara pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat bila tim ini akan ditempati oleh orang-orang yang punya integritas dan punya pemahaman dalam menangani Aceh dan mengerti terhadap history advokasi terhadap UUPA dan MoU," demikian Jubir MPD Agusta Mukhtar. (im)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda