kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Pusat Bahas Rencana Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh

Pemerintah Pusat Bahas Rencana Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh

Selasa, 23 Juli 2019 07:19 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melangsungkan rapat lintas sektoral Kementerian dan Lembaga untuk membahas Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh Tahun 2019-2039.

Rapat ini dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM di Sheraton Grand Jakarta, Senin (22/7/2019). Dari unsur Pemko Banda, hadir Wakil Walikota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin, Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Banda Aceh yang juga Sekdakota, Ir Bahagia DiplSE, Plt Kepala Dinas PUPR, Ir Gusmeri MT dan sejumlah Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh. Hadir juga anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah dan Syarifah Munirah.

Dalam rapat lintas sektoral ini, Dirjen menyampaikan RDTR setiap kota merupakan regulasi utama yang dapat memacu dan mendukung investasi di setiap kota, mengingat setiap investasi memerlukan kepastian hukum, yakni perzinan, khususnya perizinan pemanfaatan ruang kota seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin prinsip serta perizinan investasi terkait lainnya.

Katanya, percepatan penyelesaian RDTR disetiap kota juga menjadi penekanan oleh Presiden RI Joko Widodo agar percepatan pembangunan dapat bersaing dengan negara maju lainnya.

Terkait RDTR Kota Banda Aceh, Dirjen menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemko atas upaya percepatan penyelesaiannya.

"Saya sampaikan apresiasi karena Pemko Banda Aceh telah berupaya melakukan percepatan untuk penyelesaian RDTR. Ini langkah penting untuk menarik investasi," katanya.

Sementara itu, Zainal Arifin menyampaikan bahwa RDTR Kota Banda Aceh disusun pada tahun 2018 yang lalu dengan berbagai tahapan yang telah dilalui, mulai dari penyusunan dokumen RDTR teknis, penyusunan kajian lingkungan hidup strategis-nya, proses rekomendasi oleh Badan Informasi Geospatial (BIG) untuk peta-nya, proses rekomendasi oleh Gubernur hingga tahap persetujuan substansi.

"Saat ini kita sudah sampai pada tahap persetujuan substansi," ungkap Zainal Arifin.

Lanjutnya, dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ini, Pemko menyusun RDTR untuk seluruh wilayah kota yang dibagi menjadi empat Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), yakni BWP pusat kota lama yang meliputi Kecamatan Baiturahman,bKuta Alam dan Kuta Raja. Kemudian BWP Kota Baru yang didalamnya termasuk Kecamatan Banda Raya dan Lueng Bata. Dua lagi, BWP Ulee Kareng (Ulee Kareng dan Syiah Kuala) dan BWP Lamteumen (Jaya Baru dan Meuraxa).

Lanjut Zainal, dalam penyusunannya, RDTR ini menyikapi berbagai isu pembangunan yang ada, seperti perkembangan pembangunan perkotaan yang terintergrasi dengan Kabaputen Aceh Besar (konsep greater city), penangganan pada kawasan rawan bencana, alokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan, serta menyikapi kebutuhan ruang kota untuk pembangunan yang mendukung investasi.

"Karenanya, Pemko sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk percepatan pengesahan RDTR Kota Banda Aceh ini menjadi Qanun Kota hingga nantinya bisa digunakan sebagai operasionalisasi perizinan pemanfaatan ruang yang dapat memacu pembangunan serta dapat menata kota dengan lebih baik lagi," harap sosok yang akrab disapa Cek Zainal ini.

Selain Banda Aceh, dalam kesempatan ini pihak Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional juga membahas RDTR kawasan perkotaan Purwokerto dan Kabupaten Banyumas.

Pihak lintas Kementerian dan Lembaga memberikan masukan-masukan penting terhadap kesempurnaan substansi RDTR tersebut yang dituangkan dalam berita acara agar menjadi bahan perbaikan dan penyesuaian.(pd/rel)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda