kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja di Rumah Hingga 21 April 2020

Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja di Rumah Hingga 21 April 2020

Rabu, 01 April 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020. 

Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang dikeluarkan Senin (30/3/2020). (ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda