Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Perjuangkan Hutan Adat Aceh

Pemerintah Perjuangkan Hutan Adat Aceh

Rabu, 24 Januari 2018 21:32 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. (Mongabay)

DIALEKSIS, Banda Aceh - Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Hutan Adat di Jakarta tanggal 23-24 Januari 2018, Pemerintah Aceh telah mengusulkan 13 Komunitas Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Aceh agar mendapatkan status menjadi Hutan Adat. Usulan ini adalah bagian dari upaya nyata program #AcehGreen sesuai Keistimewaan Aceh, dan dukungan terhadap masyarakat adat Aceh.

Dokumen usulan hutan adat Aceh telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), dengan luas 320.334 ha di empat kabupaten, yaitu Pidie tiga wilayah adat (Mukim Beungga, Paloh, Kunyet), Aceh Besar empat wilayah adat (Mukim Gunung Biram, Lampanah, Blang Mee, Leupong), Aceh Jaya dua wilayah adat (Mukim Krueng Sabee, Panga Pasi), Aceh Barat empat wilayah adat (Mukim Lango, Manjeng, Meuko dan Tungkop)," ujar Jubir Pemerintah Aceh, Wiraatmadinata dan Saifullah Abdul Gani dalam siaran pers yang diterima Dialeksis, Rabu (24/1).

Dari luas wilayah adat tersebut, total usulan hutan adat di Aceh seluas 145.250,24 ha yang berada di dalam Kawasan hutan seluas 144.497,27 ha dan di luar Kawasan Hutan seluas 752,95 ha.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menetapkan Hutan Adat di Aceh yaitu ada tiga hutan Adat yaitu Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, kabupaten Pidie seluas 10.988 ha, Mukim Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie seluas 2.921 ha, dan Mukim Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie seluas 4.106 ha.

"Aceh adalah salah provinsi yang cukup siap untuk direkomendasikan mendapatkan hak terhadap hutan adat. Semoga dengan demikian Aceh bisa mempertahankan kearifan lokal, budaya dan kekayaan hutan aceh yang dijaga oleh masyarakat adat Aceh," ujar jubir. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda