Pemerintah Berikan Kompensasi Korban Terorisme di Aceh Rp 1,13 Milyar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Aceh, senilai Rp1.130.000.000.
Penyerahan kompensasi dilakukan oleh dua Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).
Para penerima kompensasi merupakan anggota kepolisian yang menjadi korban dalam kontak senjata dengan kelompok teroris di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar tahun 2010 lalu. 9 korban itu terdiri dari satu orang luka berat dan 8 lainnya luka ringan.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tawaran kontrak untuk hal-hal yang terjadi di Aceh akan membuka 11 permintaan. Namun, 9 orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara
“Korban langsung atas kontak senjata di Desa Lakambeu dan kontak senjata di Gunung Jantho Aceh,” kata Achmadi.
Achmadi juga menyampaikan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban syarat di Indonesia masa lalu yang berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014 .
Total 357 berasal dari 56 peristiwa konflik masa lalu yang tersebar di 19 Amerika, dan WNA serta WNI yang tinggal di Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada akhir Februari 2010 silam.
Saat itu, polisi menemukan sebuah kamp pelatihan teroris di kawasan Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Camp itu ternyata telah dipakai untuk pelatihan militer sejak awal 2009.
Saat lokasi itu terungkap, kata Nova, aparat kepolisian dari berbagai unsur melakukan penyergapan. Dari Pergunungan Jalin, para teroris melarikan diri dan memberikan perlawanan di beberapa tempat, salah satu kontak senjata yang terjadi di kawasan Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Dalam kontak itulah, sejumlah korban muncul dari kalangan aparat kepolisian Polda Aceh, Densus Polri, maupun warga. Ada yang meninggal dunia dan luka-luka.
“Setelah 12 tahun peristiwa peristiwa tersebut, hari ini LSPK hadir di Aceh untuk memberikan kompensasi kepada sembilan korban penyintas itu, mereka sebelumnya juga telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Republik Indonesia,” sebut Nova.
Nova juga menjelaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh BNPT dalam pemberian kompensasi kepada korban. Di antaranya dengan terus berupaya merumuskan berbagai program yang berpihak kepada korban, termasuk kepada masyarakat Aceh yang sedikit-banyaknya merasakan imbas
dalam perang melawan teroris, seperti yang terjadi di Lamkabeu, Aceh Besar.
Lebih lanjut, Nova mengatakan, sebenarnya isu terorisme dan radikalisme di bumi Serambi Mekkah sangat jarang terjadi, bahkan tidak ada. "Keberadaan tindak pidana yang pernah terjadi di Pergunungan Jalin, pada faktanya didominasi oleh pelaku dari luar Aceh," kata Nova.