Pemerintah Bangun Rumah untuk Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto (kiri).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun dan perbaikan rumah sebagai bagian dari upaya penyelesaian non-yudisial bagi masyarakat yang terdampak peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Provinsi Aceh.
Sebanyak 31 unit rumah telah dibangun dan diperbaiki oleh Kementerian PUPR dalam rangka mendukung proses pemulihan dan pemulihan trauma bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM di Aceh.
Langkah ini merupakan langkah konkret dalam menghadirkan keadilan dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi para korban.
Program ini dijalankan dengan kolaborasi yang erat antara Kementerian PUPR, pemerintah provinsi, dan pihak terkait lainnya. Rumah-rumah yang dibangun dan diperbaiki mengikuti standar kualitas yang tinggi, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak.
"Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memberikan bantuan sebanyak 31 rumah untuk masyarakat terdampak," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan yang diterima Dialeksis.com, Rabu (28/6/2023).
Iwan menerangkan pembangunan 31 rumah bantuan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yakni Juni hingga Agustus 2023. Anggaran pembangunan rumah bantuan tersebut sebesar Rp1,98 miliar yang tersebar di sejumlah wilayah seperti di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun sebaran lokasi pembangunan berada di Kabupaten Pidie sebanyak 12 unit dengan spesifikasi 12 unit perbaikan rumah, Kabupaten Aceh Utara 3 unit dengan spesifikasi 1 unit perbaikan rumah dan 2 unit pembangunan rumah baru. Selanjutnya di Kabupaten Aceh Selatan 16 unit dengan spesifikasi 16 unit pembangunan baru.
“Kami berharap adanya rumah bantuan ini dapat membantu para korban untuk dapat menghuni rumah yang lebih layak dan menjadikannya hidup lebih baik," kata dia.
Seorang warga penerima rumah bantuan ini, M. Amin, 54, yang mempunyai sebuah warung kecil di rumahnya mengaku dirinya dan keluarga sangat senang saat mengetahui adanya bantuan dari Kementerian PUPR berupa rumah bantuan ini. Saat ini keluarganya juga sudah merasakan langsung bantuan perbaikan rumah yang di berikan.
Dia menceritakan bisa mendapatkan bantuan karena menjadi korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie yang terdaftar pada survei Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Bantuan yang dia terima adalah peningkatan kualitas rumah berupa pemasangan dinding, keramik dan perbaikan atap yang tadinya rusak akibat konflik yang terjadi. Sebelum adanya bantuan rumah ini M. Amin tinggal bersama istri dan dua orang anak di rumah kakaknya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah khususnya Kementerian PUPR yang telah memperbaiki rumah kami. Besar harapan kami bagi saudara-saudara kami lainnya yang menjadi korban juga dapat mendapatkan bantuan ini," kata Amin.