Pemerintah Aceh Utara Larang Non Muhrim Duduk Satu Meja Saat Bukber
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menjalankan ibadah Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Seruan ini disampaikan untuk mengimbau masyarakat Aceh Utara agar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan.
Salah satu poin dalam seruan tersebut adalah melarang non muhrim duduk satu meja saat buka bersama saat buka puasa bersama.
Humas Pemerintah Aceh Utara, Muslim Araly, membenarkan adanya seruan tersebut. Menurutnya, larangan ini telah disepakati oleh Forkopimda setempat dan pemilik warung kopi atau rumah makan dianjurkan untuk memberitahu surat seruan itu ke pengunjung.
“Ada seruan bersama, artinya itu tanggungjawab bersama, itu maksudnya pemilik warung kopi menyampaikan kepada pelanggannya agar duduk pisah meja, yang perempuan sebelah sana, khusus pria sebelah sini,” kata Muslim Arly saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Selasa (21/3/2023).
Aturan itu juga berlaku bagi masyarakat maupun kepada ASN, TNI/POLRI serta kepada pengelola toko dan pedagang lainnya. Selain itu, dalam surat seruan bersama itu melarang pemilik usaha warnet dan playstation beroperasi pada siang hari hingga warga dilarang bermain game online.
Seruan itu juga berlaku bagi pengusaha hiburan dan tempat rekreasi yaitu selama Bulan Suci Ramadan diharapkan tidak membuka usaha hiburan dan rekreasi.
Sementara untuk pemilik warung kopi/kafe atau tempat makanan tidak membuka warung sejak pukul 05:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB selama Bulan Suci Ramadan.
Seruan ini diterapkan untuk menjaga keutamaan Bulan Suci Ramadhan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seruan tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan saat menjalankan ibadah puasa dan buka bersama.