DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) di sejumlah gampong. Relaksasi ini diberikan untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada periode Februari 2024 hingga Desember 2025.
Langkah ini diambil karena adanya uji materi terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk jabatan keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir SIP MPA.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 400.10/4007 yang diterbitkan pada 22 April 2025. Surat bersifat segera itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh.
Namun, M. Nasir menegaskan bahwa tahapan Pilciksung tetap berjalan bagi keuchik yang masa jabatannya telah berakhir sebelum Februari 2024.
"Bagi keuchik yang habis masa jabatannya tahun 2022, 2023, dan Januari 2024, tahapan Pilciksung tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan gampong sambil menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi. [ra]