Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Menpan RB, Ini Alasannya
Font: Ukuran: - +
Penghargaan dari Menpan RB yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh atas Prestasinya dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020 dengan Predikat nilai B. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), memberikan penghargaan kepada Pemerintah Aceh, karena pelaksanaan program reformasi birokrasi di pemerintahan provinsi paling ujung Sumatera itu dinilai sangat baik. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Selasa (30/11/2021).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM, mengatakan dari penilaian Kementerian PAN-RB, indeks Reformasi Birokrasi Pemerintahan Aceh Tahun 2020, atas penilaian terhadap komponen pengungkit dan hasil adalah 62,58.
“Indeks Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2020 adalah 62,58 dengan kategori “B”,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (30/11/2021).
Penghargaan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.
Berdasarkan aturan itu, Kementerian PANRB melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan pada hal-hal yang bersifat implementatif, kolaboratif dan analisis yang holistik.
"Kementerian PAN-RB juga mengirimkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Pemerintah Aceh. Tujuan dari evaluasi itu adalah untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dengan sasaran akhir yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima," jelas Iswanto.
Selain itu, kata Iswanto, evaluasi dari Kementerian PANRB juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. [HA]
- Kejari Medan Terima Penghargaan atas Program Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika dari Kejagung
- Kemendagri dan Kemenkes Beri Penghargaan Swasti Saba Tahun 2021 untuk Kabupaten/Kota Sehat
- Bupati Aceh Besar Raih Penghargaan Warga Kehormatan Satbrimobda Aceh
- Enam Nakes Terima Penghargaan dari Kapolres Aceh Timur