kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Teken Serah Terima P3D Pelabuhan Penyeberangan di Tiga Kabupaten

Pemerintah Aceh Teken Serah Terima P3D Pelabuhan Penyeberangan di Tiga Kabupaten

Senin, 27 Desember 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes bersama Bupati Simeulu H. Erli Hasyim, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, dan Sekda Kabupaten Aceh Besar Sulaimi, menandatangani BAST P3D dan Hibah Pelabuhan Penyeberangan dari Pemerintah Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Singkil Kepada Pemerintah Aceh di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (27/12/2021). [Foto: Ist] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, menandatangani berita acara serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) atau pengalihan kewenangan dan aset Pelabuhan Penyeberangan dari Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, dan Aceh Besar kepada Pemerintah Aceh. Senin (27/12/2021).

Penandatanganan yang berlangsung di ruang Rapat Sekda Aceh, Kantor Gubernur, dilakukan oleh Sekda Aceh Taqwallah, bersama Bupati Simeulue H. Erli Hasyim, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, dan Sekda Kabupaten Aceh Besar Sulaimi. Turut menyaksikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir.

Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Aceh Besar, dan Inspektur Simeulue, Kepala Dinas Perhubungan Simeulue, Kepala Dinas Perhubungan Singkil, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar.

Penandatanganan BAST P3D atas hibah pelabuhan penyeberangan dari pemerintah Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh besar dan Kabupaten Aceh singkil kepada Pemerintah Aceh merupakan tindak lanjut dari peraturan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sekda Aceh pada pertemuan tersebut menyampaikan, dalam proses penyelesaian peralihan kewenangan dan aset tersebut tidak mudah, membutuhkan tenaga dan jangka waktu yang panjang.

Semua dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Sudah 5 tahun kita melakukan proses peralihan kewenangan aset ini sejak 2016 silam, dan hari ini baru selesai, tentunya dengan melalui berbagai dinamika,” kata Sekda.

Sekda menyampaikan, meskipun aset dan kewenangan tersebut sudah di tangan Pemerintah Aceh, namun Pemerintah Kabupaten dan Kota juga harus ikut serta mendukung dengan turut menjaga dan tidak abai terhadap perkembangan aset yang berada di kawasannya. Dengan begitu pelayanan terbaik bagi masyarakat dapat berjalan maksimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, menyampaikan seluruh pelabuhan penyeberangan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk dilaksanakan P3D sudah selesai dilaksanakan. Dengan demikian proses peralihan pelabuhan di Aceh sudah selesai dilaksanakan. Satu pelabuhan yang berada di Aceh Singkil juga sudah diserah alihkan ke Kementerian Perhubungan RI.

“Pelabuhan Singkil juga sudah selesai prosesinya alihkan ke Kementerian Perhubungan, berarti sisanya tinggal pelabuhan Sabang yang masih dalam proses menunggu penyerahan dari BPKS terutama menyangkut aset. Pelaksanaan P3D ini juga dilaporkan kembali ke BPK-RI, dengan demikian progres kita sudah selesai,” kata Junaidi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar tentang Operasional Kapal KM WILLEM TOREN 1875 sebagai transportasi ambulans laut di Kecamatan Pulo Aceh.

“Kapal KM WILLEM TOREN 1875 sudah direnovasi untuk dimanfaatkan. Pemanfaatannya sebagai transportasi ambulans laut di Kecamatan Pulo Aceh,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda